QRIS Makin Murah! Transaksi hingga Rp100 Ribu Bebas MDR, Kartu Kredit Indonesia Resmi Diluncurkan

Hany Akasah • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:21 WIB
Transaksi QRIS sepanjang semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun.
Transaksi QRIS sepanjang semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun.

radarsurabayabisnis.id - Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Peluncuran KKI menjadi bagian dari Respons Kebijakan Sistem Pembayaran yang digelar BI bersama industri sistem pembayaran di Jakarta. Instrumen baru ini ditujukan untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional sekaligus mendorong transaksi yang lebih efisien dan inklusif.

Tak hanya meluncurkan KKI, BI juga membawa kabar penting bagi pelaku usaha. Kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen akan diperluas mulai 1 Oktober 2026.

qBaca Juga: Promo HUT RI ke-81! Naik Trans Jatim dan Suroboyo Bus Cuma Rp 81 Pakai QRIS

MDR QRIS 0 Persen Diperluas

MDR QRIS 0 persen selama ini berlaku bagi merchant kategori usaha mikro (UMI) untuk transaksi hingga Rp500.000.

Mulai 1 Oktober 2026, kebijakan tersebut diperluas kepada merchant usaha kecil, menengah, dan besar untuk transaksi hingga Rp100.000.

Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenai MDR sebesar 0,7 persen.

Perluasan MDR 0 persen diharapkan dapat memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk melakukan transaksi digital tanpa tambahan biaya MDR pada batas transaksi yang telah ditetapkan.

Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan, pengembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Baca Juga: Transaksi QRIS Semester I-2026 Melesat Capai Rp600 Triliun, Bukti Makin Meluasnya Pembayaran Digital

Menurutnya, kebijakan sistem pembayaran harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, merchant, dan penyelenggara jasa pembayaran.

KKI Bisa Dipakai Lewat QRIS

KKI menjadi instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik.

Kartu tersebut dapat digunakan sebagai sumber dana transaksi melalui QRIS, baik dengan metode pindai (scan) maupun tap.

Sejak 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menerbitkan KKI. Delapan bank tersebut adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Kehadiran KKI diharapkan memperkuat ekosistem pembayaran domestik sekaligus membuka alternatif transaksi kredit yang diproses di dalam negeri.

QRIS Sudah Dipakai 65,77 Juta Pengguna

Di tengah peluncuran KKI, penggunaan QRIS juga terus mengalami pertumbuhan pesat.

Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta. Sebanyak 6,23 juta pengguna baru tercatat sepanjang semester I 2026.

Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta pelaku usaha. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan UMKM.

Sementara itu, transaksi QRIS sepanjang semester I 2026 mencapai 12,55 miliar transaksi dengan nilai Rp1,12 kuadriliun.

Nilai transaksi tersebut tumbuh 93,92 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini menunjukkan semakin kuatnya penggunaan pembayaran digital dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen menjadi bagian dari strategi BI, ASPI, PJP, dan industri sistem pembayaran untuk mempercepat transformasi ekonomi digital sekaligus memperkuat kemandirian sistem pembayaran nasional.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
MDR QRIS QRIS 2026 bank indonesia qris kartu kredit indonesia