Saat 490 Daerah Tertekan, Jatim Justru Klaim Gaji ASN dan PPPK Aman

Hany Akasah • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:30 WIB
ILUSTRASI: Kondisi Jawa Timur berbeda dengan sejumlah daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal soal gaji ASN dan PPPK.
ILUSTRASI: Kondisi Jawa Timur berbeda dengan sejumlah daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal soal gaji ASN dan PPPK.

radarsurabayabisnis.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan anggaran untuk membayar gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), masih aman. Kondisi tersebut didukung oleh proporsi belanja pegawai yang masih berada di bawah batas mandatory spending.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan belanja pegawai Pemprov Jatim saat ini berada di kisaran 25 persen dari APBD. Angka tersebut masih di bawah batas 30 persen.

"Kalau gaji PNS di Provinsi Jawa Timur, insya Allah, masih dalam batas di bawah mandatory spending atau 30 persen dari APBD. Kita masih 25 persen," kata Adhy Karyono.

Gaji PPPK Jatim Dipastikan Tidak Bermasalah

Dengan kondisi tersebut, Adhy memastikan Pemprov Jatim tidak menghadapi persoalan dalam pembayaran gaji pegawai, termasuk PPPK yang kini menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah.

Baca Juga: Bank Jatim Kini Kelola Gaji 368 Ribu ASN Senilai Rp1,5 Triliun per Bulan

"Jadi, tidak ada masalah dengan seluruh PPPK di Jawa Timur. Alhamdulillah," tegasnya.

Menurut Adhy, proporsi belanja pegawai sekitar 25 persen menunjukkan kondisi fiskal Pemprov Jatim masih cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji ASN.

Pengelolaan anggaran juga terus dilakukan secara hati-hati agar pembayaran gaji tetap terjamin tanpa mengganggu pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Berbeda dengan Daerah yang Hadapi Tekanan Fiskal

Kondisi Jawa Timur berbeda dengan sejumlah daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal. Beberapa pemerintah daerah bahkan membutuhkan dukungan tambahan dari pemerintah pusat untuk menjaga kemampuan pembiayaan pemerintahan.

Baca Juga: 35 Ribu Guru ASN di Jatim Belum Terima TPG, THR dan Gaji ke-13, Tunggakan Capai Rp274 Miliar

Salah satu opsi yang menjadi perhatian adalah tambahan transfer ke daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan keuangan.

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tambahan TKD bagi daerah yang kemampuan fiskalnya terbatas.

Kholid menyoroti sekitar 490 pemerintah daerah yang disebut menghadapi kesulitan fiskal, termasuk dalam memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN.

Menurutnya, pemerintah pusat perlu memastikan persoalan fiskal daerah tidak sampai mengganggu hak pegawai. Tambahan TKD dinilai dapat menjadi salah satu solusi bagi daerah yang memiliki ruang fiskal terbatas.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
asn jatim gaji ASN gaji PPPK PPPK Jawa Timur pemprov jatim