Pajak Rumah Kontrakan Jadi Sorotan, Apindo Khawatir Harga Sewa Makin Mahal

Hany Akasah • Dipublikasikan Jumat, 14 Agustus 2026 | 16:12 WIB
ILUSTRASI: Isu pajak rumah kontrakan mencuat setelah pernyataan pejabat Kementerian Keuangan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.
ILUSTRASI: Isu pajak rumah kontrakan mencuat setelah pernyataan pejabat Kementerian Keuangan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

radarsurabayabisnis.id - Wacana perluasan penerimaan pajak dari sektor properti sewa mendapat perhatian dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan, kebijakan yang berpotensi menambah beban pajak dapat membuat harga sewa rumah naik dan investasi properti semakin lesu.

Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono meminta pemerintah berhati-hati dalam memperluas penerimaan pajak dari sektor properti. Menurutnya, kondisi pasar properti saat ini belum sepenuhnya pulih sehingga tambahan beban dapat memberikan tekanan baru.

"Biaya sewa pasti akan naik dan para pekerja informal, mahasiswa, serta keluarga muda ke bawah akan kesulitan. Sementara pemilik rumah, seperti orang-orang Betawi yang memang hidup dari rumah kontrakan, mereka akan kesulitan," kata Sutrisno.

Pajak Naik, Harga Sewa Bisa Ikut Melonjak

Sutrisno menjelaskan, tambahan beban pajak kepada pemilik properti berpotensi dialihkan kepada penyewa. Pemilik rumah kontrakan dapat menaikkan tarif sewa untuk mempertahankan pendapatan ketika biaya kepemilikan dan pengelolaan meningkat.

Kenaikan harga sewa tersebut dikhawatirkan semakin menekan daya beli masyarakat. Dalam jangka panjang, permintaan terhadap hunian sewa juga berpotensi turun.

"Kenaikan harga sewa pasti akan diikuti dengan turunnya permintaan. Kemudian, di sisi lain, juga akan menurunkan niat sektor properti untuk investasi," ujarnya.

Dampaknya dinilai bisa semakin terasa bagi pekerja informal, mahasiswa, serta keluarga muda yang mengandalkan rumah kontrakan sebagai pilihan hunian dengan biaya lebih terjangkau.

Apindo Soroti Banyak Properti Masih Kosong

Menurut Sutrisno, sektor properti saat ini masih menghadapi persoalan rendahnya tingkat penyerapan. Kondisi tersebut terlihat dari masih banyaknya ruang kantor dan apartemen yang belum terisi.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu mempertimbangkan kondisi pasar sebelum menerapkan kebijakan yang berpotensi menambah beban sektor properti.

"Padahal, sektor ini memberikan penghasilan dan pekerjaan bagi masyarakat yang cukup signifikan. Double taxation ini juga perlu dicarikan jalan keluar. Mestinya kita lebih fokus kepada upaya untuk mencegah kebocoran-kebocoran yang diakibatkan oleh pajak," tutur Sutrisno.

Apindo juga mengkhawatirkan dampaknya terhadap ketersediaan hunian terjangkau. Jika bisnis rumah kontrakan dinilai semakin kurang menarik, pemilik modal berpotensi mengurangi minat membangun maupun menyediakan rumah sewa.

"Dan ini tentu rakyat kecil nanti akan semakin sulit juga akses kepada perumahan karena banyak orang yang kemudian tidak mau lagi melakukan pengadaan untuk rumah rakyat," kata Sutrisno.

Pemerintah Tegaskan Bukan Pajak Baru

Isu pajak rumah kontrakan mencuat setelah pernyataan pejabat Kementerian Keuangan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027 mengenai strategi memperluas penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran bahwa pemerintah akan meningkatkan pengejaran pajak terhadap pemilik rumah kontrakan dan properti sewa.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada arahan khusus untuk mengejar pajak rumah kontrakan. Pemerintah menyatakan, pengenaan pajak atas penghasilan dari kegiatan sewa merupakan ketentuan yang sudah berlaku dan bukan jenis pajak baru.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga menegaskan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).

DJP menyatakan hingga saat ini belum ada usulan program kerja spesifik pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

Bagi pelaku usaha, kepastian dan kejelasan kebijakan menjadi faktor penting agar sektor properti tetap mampu tumbuh. Apindo berharap pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan perpajakan terhadap harga sewa, daya beli masyarakat, penyediaan hunian, serta keberlanjutan investasi properti.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
pajak rumah kontrakan pajak properti rumah sewa apindo harga sewa