RADAR SURABAYA BISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2026.
Regulasi terbaru ini secara khusus mengatur Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau industri pinjaman daring (pindar/pinjol).
Penerbitan POJK ini merupakan langkah strategis OJK untuk memperkuat infrastruktur data industri keuangan digital. Melalui sistem pelaporan yang andal, komprehensif, dan terintegrasi, proses pengawasan terhadap industri pembiayaan digital diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akurat, dan berbasis risiko.
Baca Juga: Kemenag Gelontorkan Rp4,1 Triliun untuk BOS Madrasah dan BOP RA Tahap 2, Cek Jadwalnya
Berdasarkan siaran pers resminya (5/8/2026), OJK menegaskan bahwa pengaturan ini ditujukan untuk memperkuat disiplin industri serta mendukung pengawasan yang lebih efektif dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung perekonomian nasional.
Melalui POJK 8/2026, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara pinjol untuk menyampaikan Data Transaksi Pendanaan secara lengkap, akurat, terkini, utuh, dan tepat waktu melalui Sistem Pelaporan yang dikelola OJK.
Pelaporan ini dirancang menjadi dua arah, di mana penyelenggara juga dapat menyampaikan data kepada Asosiasi melalui Fintech Data Center sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harga Global Naik, Ekspor Sawit Indonesia Melonjak 7,32 Persen di Semester I 2026
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, POJK ini mewajibkan setiap penyelenggara pinjol untuk menunjuk anggota Direksi yang bertanggung jawab penuh atas pelaporan Data Transaksi Pendanaan
Serta memiliki kebijakan dan prosedur tertulis terkait penyampaian dan penggunaan Informasi Penerima Dana dan melakukan audit internal atas pelaksanaan Sistem Pelaporan secara berkala serta menerapkan pengendalian internal, termasuk pemisahan fungsi dalam pengelolaan Sistem Pelaporan.
Di samping mekanisme pelaporan, regulasi ini juga mempertegas aspek perlindungan data pengguna.
Baca Juga: OJK Rilis LPKSI 2025, Aset Keuangan Syariah RI Tembus Rp3.131 Triliun
OJK melarang keras penyelenggara beserta asosiasi untuk memberikan dan atau memperjualbelikan informasi pengguna kepada pihak lain, kecuali jika diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Penggunaan informasi data pengguna juga dibatasi secara ketat hanya untuk tujuan yang diperkenankan.
OJK juga menetapkan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan, melakukan penyalahgunaan data, maupun tidak memenuhi ketentuan tata kelola informasi.
Baca Juga: Sejarah Miras di Surabaya, Jauh Sebelum Bir Ngangel Berdiri, Whisky Sudah Masuk Sejak 1890-an
Sanksi ini diterapkan untuk mendorong tingkat kedisiplinan industri sekaligus menjaga ekosistem pinjaman online.
Ke depannya, penguatan sistem pelaporan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola industri, memitigasi risiko, menumbuhkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan digital yang transparan dan berkelanjutan.
Sumber : radar surabaya bisnis