Kinerja Positif, DJP Jatim II Catat Penerimaan Pajak Rp16,08 Triliun hingga Juli 2026

Hany Akasah • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 18:22 WIB
ILUSTRASI: Uang rupiah
ILUSTRASI: Penerimaan Pajak DJP Jatim II Capai 44% dari Target 2026.

RADAR SURABAYA BISNIS – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menorehkan kinerja positif dengan mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp16,08 triliun hingga 31 Juli 2026. 

Angka ini mencapai 44,23 persen dari total target penerimaan tahun ini dan mengalami pertumbuhan sebesar 25,04 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Capaian tersebut diumumkan secara langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Arridel Mindra, dalam acara Media Gathering dan Media Briefing Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Majapahit Kanwil DJP Jatim II, Sidoarjo, pada Selasa (4/8/2026).

Baca Juga: Khofifah Perkuat Kerja Sama Jatim-Maroko, Buka Peluang Investasi Hingga Beasiswa

Arridel menyebutkan, pertumbuhan ini merupakan cerminan dari aktivitas ekonomi yang tetap stabil di wilayah kerjanya, serta meningkatnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. 

Ia juga memberikan apresiasi kepada insan media yang selama ini membantu menyebarluaskan informasi perpajakan secara objektif dan edukatif kepada masyarakat.

Sektor Industri Pengolahan Jadi Penopang Utama

Secara rinci, penerimaan Kanwil DJP Jatim II paling banyak didominasi oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang menyumbang kontribusi 31,55 persen. 

Baca Juga: Biodiesel B50 Mulai Berlaku, GAPKI Pastikan Ekspor CPO 2026 Belum Terganggu

Sementara dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi tulang punggung utama dengan porsi dominan sebesar 56,10 persen. 

Sektor lainnya yang menyusul adalah perdagangan besar dan eceran (21,64 persen), administrasi pemerintahan (7,48 persen), serta konstruksi (2,10 persen).

Selain kinerja penerimaan, tingkat kepatuhan formal juga mencatatkan hasil yang baik. Hingga akhir Juli 2026, telah diterima sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2025. Angka ini terdiri atas 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.

Baca Juga: Defisit Neraca Perdagangan RI Juni 2026 Menyusut Jadi 0,45 Miliar Dolar AS

Dalam forum yang sama, DJP Jatim II turut mensosialisasikan kebijakan perpajakan terbaru, di antaranya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyempurnaan kebijakan perpajakan UMKM. 

Tarif PPh Final UMKM dipastikan tetap 0,5 persen, dan omzet hingga Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan. 

Ditegaskan pula bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan bukanlah pengenaan pajak baru, melainkan sekadar penyederhanaan administrasi perpajakan.

Baca Juga: Purbaya Klaim Dana Rp400 Triliun di Himbara Berhasil, Penjualan Mobil dan PMI Manufaktur Mulai Pulih

Menutup penjelasannya, pihak Kanwil DJP Jatim II mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan seperti phishing, scamming, atau spoofing yang mengatasnamakan DJP atau terkait implementasi Coretax. 

Wajib pajak diimbau untuk hanya mengakses saluran informasi resmi DJP dan tidak sembarangan memberikan data pribadi maupun keuangan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
penerimaan pajak DJP Jatim II wajib pajak jawa timur pajak