Fenomena ini dipicu oleh keterbatasan lapangan kerja formal serta daya tarik fleksibilitas jam kerja yang ditawarkan sektor informal.
Namun, para pakar ekonomi mengingatkan pentingnya antisipasi terhadap perlindungan sosial dan stabilitas jangka panjang bagi pekerja muda.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny P. Sasmita, menilai fenomena ini bukan sepenuhnya pilihan bebas, melainkan bentuk adaptasi atas keterbatasan yang ada.
Menurutnya, sektor gig economy menjadi sarana penampung ketika sektor formal belum optimal menyerap angkatan kerja baru.
"Dominasi sektor gig membawa risiko stagnasi produktivitas karena nilainya yang relatif rendah serta minim peningkatan keterampilan. Jika tidak dikelola dengan baik, ada potensi menghadapi generasi pekerja yang besar secara jumlah, tetapi rapuh secara ekonomi," ujar Ronny.
Baca Juga: Atasi Truk ODOL dan Emisi Karbon, Pemerintah Siapkan Insentif Konversi Truk Listrik
Di sisi lain, Pengamat Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menyoroti pentingnya kepastian jaminan sosial dan pendapatan.
Mengutip data Next Policy, terdapat sekitar 2,41 juta pekerja digital transportasi pada tahun 2024, di mana mayoritas penghasilannya masih tergolong rendah untuk menopang kebutuhan jangka panjang seperti tabungan, KPR, maupun jaminan pensiun.
Syafruddin mendesak pemerintah agar tidak hanya memberikan label UMKM, melainkan juga membangun rezim perlindungan kerja dan standar produktivitas yang nyata bagi pekerja informal.
Baca Juga: Proyek Gas Lepas Pantai North Hub Dimulai, Siap Topang Target Produksi Migas Nasional 2028
"Agenda paling penting bukan mendorong lebih banyak anak muda masuk gig economy, tetapi memastikan pekerjaan gig menjadi jembatan menuju produktivitas dan kelas menengah, bukan ruang tunggu permanen di sektor informal," tegasnya.
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis