DPR Resmi Sahkan UU Pusat Finansial Internasional, Fokus Bidik Dana Global

Hany Akasah • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 17:58 WIB
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7).

radarsurabayabisnis.id - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (21/7). Kehadiran kawasan keuangan bertaraf internasional ini diharapkan mampu menarik investasi dan modal global sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Pemerintah menilai pembentukan PFII menjadi langkah strategis untuk memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional sekaligus meningkatkan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia di tingkat global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, PFII dirancang sebagai kawasan yang mampu mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan internasional.

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (20/7).

Baca Juga: BI Rate Naik, Mobil Rp300 Juta ke Bawah Terancam Sepi Pembeli

PFII Disiapkan Jadi Magnet Investasi Global

Menurut Purbaya, kawasan PFII akan menjadi pusat pengembangan berbagai layanan keuangan modern, mulai dari inovasi jasa keuangan, pembiayaan proyek strategis nasional, hingga pembiayaan berkelanjutan.

Selain itu, PFII diharapkan menjadi pintu masuk bagi modal asing yang dapat memperkuat pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.

Pemerintah menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat keuangan internasional karena didukung ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang kuat, lokasi geografis strategis, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Meski demikian, Indonesia selama ini belum memiliki kawasan keuangan dengan tata kelola, kepastian hukum, dan ekosistem yang mampu bersaing dengan pusat-pusat finansial dunia.

Baca Juga: Topang Rantai Pasok Nasional, TTL Group Catat Lonjakan Peti Kemas Internasional di Semester I 2026

Tidak Ganggu Sistem Keuangan Nasional

Purbaya menegaskan keberadaan PFII tidak akan menggantikan sistem keuangan nasional yang telah berjalan.

Sebaliknya, kawasan tersebut akan melengkapi ekosistem jasa keuangan Indonesia dengan menghadirkan layanan bertaraf internasional yang dapat menarik investor dan institusi keuangan global.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan tujuan utama pembentukan PFII adalah mendatangkan modal dari luar negeri, bukan memindahkan dana yang telah beredar di dalam negeri.

"Prinsipnya PFII, kita mau menarik dana global, bukan dana yang ada di Indonesia. Dan kita juga tidak mau mereka mengganggu permodalan yang ada di Indonesia," ujarnya.

Ke depan, PFII diproyeksikan menjadi pusat berbagai aktivitas keuangan internasional, mulai dari investment banking, pembiayaan pesawat dan kapal, leasing, asuransi, hingga layanan jasa keuangan global lainnya.

Pengembangan kawasan ini akan bertumpu pada tiga pilar utama, salah satunya memperluas akses Indonesia terhadap investasi dan modal global sebagai sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
investasi global UU PFII Purbaya Yudhi Sadewa dpr ri