Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Tak Akan Kejar Pajak Orang Kaya, Pajak Marketplace dan Influencer Diperkuat

Hany Akasah • Rabu, 15 Juli 2026 | 20:16 WIB
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, influencer, selebgram, dan kreator konten tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, influencer, selebgram, dan kreator konten tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

radarsurabayabisnis.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan meningkatkan penerimaan pajak tanpa memburu wajib pajak kaya secara berlebihan. Strategi yang ditempuh bukan menaikkan tarif pajak, melainkan memperluas basis pajak dengan menjaring pihak-pihak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

"Saya enggak akan kejar-kejar orang kaya. Saya enggak akan motong angsa emasnya, saya akan kumpulin telurnya," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin membebani wajib pajak yang sudah patuh. Fokus utama justru mengoptimalkan penerimaan dari masyarakat atau pelaku usaha yang seharusnya membayar pajak tetapi masih menghindari kewajibannya.

Pemerintah Perluas Basis Pajak

Purbaya menjelaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi pajak. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya meningkatkan penerimaan negara dengan memperluas jumlah wajib pajak, bukan melalui kenaikan tarif pajak.

Baca Juga: Stop Flexing Berlebihan, Financial Influencer Nakal Siap-Siap Kena Sanksi Belasan Miliar

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus menjaga iklim investasi dan aktivitas ekonomi tetap kondusif.

Pajak Marketplace dan Influencer Ikut Diperkuat

Selain memperluas basis pajak, Kementerian Keuangan juga memperkuat sistem pemungutan pajak melalui berbagai regulasi baru.

Salah satunya adalah mekanisme pemungutan pajak pedagang di marketplace. Jika sebelumnya pajak disetor sendiri oleh pedagang, kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Di sisi lain, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, influencer, selebgram, dan kreator konten tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.

Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, BPS Bakal Datangi Usaha Rumahan hingga Influencer

Penerimaan Pajak Tembus Rp1.035,7 Triliun

Purbaya optimistis penerimaan pajak akan terus meningkat sepanjang 2026.

Hingga semester I 2026, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

"Itu prestasi yang luar biasa," kata Purbaya.

Pemerintah berharap berbagai langkah ekstensifikasi dan penguatan kepatuhan perpajakan dapat menjaga tren positif penerimaan negara tanpa memberikan beban berlebihan kepada wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya.

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Surabaya
Penerimaan Pajak 2026 Pajak Orang Kaya Pajak Marketplace Pajak Influencer Purbaya Yudhi Sadewa