radarsurabayabisnis.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang muncul dalam persidangan akan dianalisis oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/7).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Polri, Anggota DPD RI Lia Istifhama Ajak Hormati Proses Hukum
KPK Telusuri Motif dan Tujuan Pemberian Uang
Menurut Budi, penyidik akan mendalami inisiatif, motif, serta tujuan dugaan pemberian uang Rp100 juta tersebut.
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," ujarnya.
KPK juga membuka kemungkinan menyita uang tersebut apabila dalam proses pembuktian di persidangan terbukti berkaitan atau berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar dari Rumah di Sentul, Terkait 3 Kasus Korupsi
"Tentunya terbuka kemungkinan jika memang itu nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan KPK masih menunggu proses pembuktian di persidangan serta penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap.
Nama Gus Miftah Muncul dalam Sidang Korupsi DJKA
Nama Gus Miftah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan yang digelar pada Senin (13/7). Dalam sidang tersebut, saksi Dheky Martin mengakui adanya alokasi uang sebesar Rp100 juta untuk Gus Miftah.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 22 tersangka serta dua korporasi dalam perkara tersebut. Salah satu tersangka adalah mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Surabaya