RADAR SURABAYA BISNIS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengirimkan email peringatan kepada 317.923 wajib pajak yang terindikasi melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi tahun pajak 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebutkan bahwa pengiriman ratusan ribu email tersebut merupakan bentuk imbauan agar masyarakat segera melakukan pembetulan.
Berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-40/PJ.09/2026, langkah persuasif ini diambil guna membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat dan terhindar dari kendala administrasi di kemudian hari.
"Imbauan pembetulan SPT ada 317.923 email," jelas Inge, dikutip Sabtu (11/7/2026).
Selain masalah kesalahan pengisian SPT, DJP juga melayangkan email tagihan kepada 1,85 juta wajib pajak yang tercatat masih memiliki tunggakan. Total nilai tunggakan yang tengah dibidik pemerintah ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 36 triliun.
Menariknya, DJP menggunakan metode Behavioural Insight dalam menentukan target email blast penagihan ini.
Baca Juga: Pengamat: Pemberantasan Judol Perlu Libatkan Semua Platform Digital, Tak Hanya Meta
Pendekatan yang mulai diadopsi DJP sejak 2023 tersebut merupakan hasil adaptasi dari strategi serupa yang terbukti sukses di berbagai negara maju, seperti Amerika Serikat, Inggris, Selandia Baru, dan Australia.
Seiring dengan masifnya pengiriman email ini, DJP mengimbau masyarakat untuk ekstra waspada terhadap potensi penipuan. Wajib pajak harus memastikan bahwa email imbauan atau tagihan yang diterima benar-benar dikirim dari domain resmi instansi, yakni @pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang menerima email resmi terkait kesalahan SPT atau tagihan, proses pembetulan dan pembayaran kini dapat dilakukan secara mandiri melalui laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Batu Bara Diusut Polri, Anggota DPD RI Lia Istifhama Ajak Hormati Proses Hukum
Untuk pembetulan SPT, pengguna dapat masuk ke menu 'SPT', memilih jenis SPT PPh Orang Pribadi Tahunan, lalu mengklik opsi 'Pembetulan'. Wajib pajak kemudian dapat memperbaiki data yang salah pada konsep SPT sebelum menekan tombol 'Bayar dan Lapor'.
Sementara itu, untuk melunasi tunggakan, wajib pajak cukup masuk ke menu 'Pembayaran' di laman Coretax, membuat Kode Billing sesuai tagihan yang ingin dibayar, dan melunasinya melalui teller bank, ATM, mobile banking, atau platform e-commerce yang terintegrasi dengan jaringan MPN-G2.
Editor : Hany Akasah