RADAR SURABAYA BISNIS - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terkait aturan penarikan dana swadaya atau iuran oleh pengurus RT dan RW.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa seluruh bentuk pungutan kepada warga harus didasari persetujuan tertulis dari Lurah setempat.
Ketegasan ini disampaikan menyusul adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pengurus RT/RW kepada warga pendatang baru di wilayah Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo.
Baca Juga: Cicilan Tetap Sampai Lunas, BSI Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Rilis KPR Syariah 30 Tahun
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022, Eri menjelaskan bahwa RT/RW memang memiliki ruang untuk mengajukan dana swadaya guna kepentingan bersama, seperti pembangunan fasilitas lingkungan. Namun, mekanisme dan nominal pungutan tersebut wajib diketahui serta disetujui oleh Lurah.
“Di Perwali itu sebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, berapa nilainya,” tegas Eri Cahyadi, Jumat (10/7/2026).
Eri mencontohkan, dana swadaya sangat rasional diterapkan ketika warga sepakat membangun fasilitas umum seperti saluran air.
Baca Juga: Penagihan oleh Debt Collector Diatur OJK, Leasing Tetap Harus Bertanggung Jawab
Beban biaya kemudian dibagi rata sesuai jumlah kavling, dan pembayarannya disesuaikan dengan status kavling tersebut (sudah terbangun atau masih kosong).
Namun, Wali Kota secara khusus menyoroti praktik pungutan sepihak kepada warga yang baru pindah ke Surabaya. Ia menegaskan, warga pendatang tidak boleh dimintai sejumlah uang tanpa dasar dan rincian peruntukan yang jelas.
"Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah untuk mengetahui alasannya apa, berapa nilainya, tapi tidak ujug-ujug (tiba-tiba) orang mau pindah masuk Surabaya dimintai duit," tambahnya.
Baca Juga: Tanggul Lumpur Sidoarjo Jebol, Aliran Lumpur Mendekati Rel Kereta Api dan Jalan Raya
Sebagai tindak lanjut atas kejadian di Kelurahan Sememi, Pemkot Surabaya telah memberikan teguran keras kepada oknum pengurus yang bersangkutan.
Eri juga mengingatkan seluruh RT/RW di Surabaya agar kejadian serupa tidak terulang, mengingat tidak ada pungutan wajib bagi warga selain untuk hal-hal yang sudah disepakati bersama seperti biaya kebersihan dan keamanan.
Baca Juga: Kinerja APBN Semester I 2026 Positif, Fokus Lindungi Daya Beli dan Dorong Ekonomi
Editor : Hany Akasah