RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII).
Langkah strategis ini diproyeksikan menjadi katalisator bagi masuknya investasi asing sekaligus memperkuat daya saing sektor keuangan domestik di kancah global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dalam Rapat Kerja di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (2/7/2026), menegaskan bahwa RUU PFII dirancang untuk menjawab absennya kawasan keuangan berstandar internasional di Indonesia. Padahal, modal dasar ekonomi nasional diklaim sangat memadai.
Baca Juga: Kembali Cetak Rekor, Stok Beras Bulog Tembus 5,18 Juta Ton, Aman hingga 2027
"Pembentukan PFII dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, menjadi katalis pendalaman sektor keuangan nasional, (dan) pengembangan inovasi," ujar Menkeu Purbaya.
Dari perspektif bisnis dan investasi, daya tarik utama RUU PFII terletak pada ekosistem kompetitif yang ditawarkan. Kawasan khusus ini nantinya akan dilengkapi dengan berbagai kemudahan berusaha (ease of doing business).
Insentif yang disiapkan mencakup fasilitas keimigrasian, fleksibilitas ketenagakerjaan, kemudahan perizinan, hingga relaksasi perpajakan yang terukur.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi BNSP Gratis bagi Alumni MagangHub 2025
Untuk menjamin kepastian hukum—yang selama ini menjadi perhatian utama investor asing—pemerintah juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus di dalam kawasan PFII.
Pengadilan ini nantinya memiliki kewenangan absolut dalam memeriksa dan memutus sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas usaha di wilayah tersebut.
"Salah satu unsur terpenting dalam keberhasilan suatu pusat keuangan internasional adalah tersedianya kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan dipercaya," tegasnya.
Baca Juga: 530 Koperasi Merah Putih Sudah Buka di Jatim, 3.000 Unit Rampung, Ribuan Lagi Menyusul
Secara legalitas, penyusunan beleid ini merupakan amanat dari Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU PPSK.
Meski diberikan otonomi dan kekhususan ekosistem bisnis, pemerintah menjamin kawasan PFII tetap berstatus sebagai bagian tak terpisahkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan tunduk pada kedaulatan negara.
Diharapkan, dengan ekosistem bisnis yang setara dengan pusat keuangan global lainnya, PFII tidak hanya menguntungkan pelaku usaha di dalam kawasan, tetapi juga menciptakan efek rambat berupa penciptaan lapangan kerja, transfer teknologi, dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang inklusif.
Baca Juga: Warga Bisa Miliki Rumah Rp166 Juta dengan DP Rp1,6 Juta, Ini Skema FLPP yang Didorong Pemerintah
Editor : Hany Akasah