RADAR SURABAYA BISNIS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026).
Selain hukuman kurungan badan, majelis hakim turut menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem, dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila denda tersebut tidak dibayarkan.
Tidak hanya itu, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka hukumannya akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama sembilan tahun.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang mencapai angka Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Baca Juga: Pemerintah Kembalikan Rp281 Triliun ke Himbara, Dana Darurat Rp100 Triliun Disiapkan
Tindak pidana korupsi ini terbukti dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Terkait modus operandi, jaksa menilai bahwa Nadiem telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan barang.
Pengadaan tersebut diarahkan agar menggunakan sistem Chrome Device Management (CDM), yang secara langsung menjadikan Google sebagai satu-satunya pihak yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia.
Baca Juga: Daftar 10 Kecap Terbaik di Dunia, Ada Kecap RI di Peringkat 4
Lebih lanjut, keuntungan pribadi yang diduga diterima oleh Nadiem disebut oleh jaksa berkaitan dengan aliran investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB).
Editor : Hany Akasah