Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Awas Penipuan Gaya Baru! OJK Blokir Ratusan Ribu Rekening Terkait Modus Drama China

Hany Akasah • Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:14 WIB
ILUSTRASI: OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan digital bermodus tonton drama China.
ILUSTRASI: OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan digital bermodus tonton drama China.

RADAR SURABAYA BISNIS — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman penipuan digital gaya baru. 

Belakangan ini, kejahatan siber kian marak dengan memanfaatkan kelengahan masyarakat, salah satunya melalui modus penipuan berkedok tugas menonton drama China secara online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026, pihaknya telah menerima total 17.105 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.

Baca Juga: PAD Jatim Tembus Rp26,31 Triliun, Emil Dardak Beberkan Strategi Ketahanan Fiskal

"Masyarakat diminta berhati-hati pada modus penipuan, seperti pengerjaan tugas menonton film drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh keuntungan," jelas Dicky. 

Salah satu platform yang diduga menjalankan modus penipuan dengan kedok pengerjaan tugas menonton film dan investasi fiktif adalah YUDIA, yang telah dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada bulan Mei 2026.

Tidak hanya lewat tontonan drama China, oknum kejahatan digital juga mempraktikkan ragam jebakan lain. 

Baca Juga: Topang Sektor Strategis, Patra Logistik Sukses Distribusikan 12,28 Juta Liter BBM di Sulawesi

Modus tersebut meliputi impersonation (pencatutan identitas), skema pembuatan akun e-commerce dan setor dana dengan iming-iming komisi, hingga tugas menonton iklan (seperti pada platform Appeninc dan VID) yang digabungkan dengan proyek pembiayaan fiktif. 

Selain itu, muncul pula penipuan berkedok investasi kripto dengan skema copy trading.

Dalam merespons maraknya laporan tersebut, OJK dan Satgas PASTI mengambil langkah cepat melalui pemblokiran massal.

Baca Juga: Siapkan Santri Masuk Dunia Kerja, Pemerintah Buka Akses Pelatihan dan Sertifikasi Digital

Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas PASTI tercatat telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya.

Selain pemblokiran entitas, penindakan tegas juga dialamatkan pada rekening-rekening terkait penipuan. Bekerja sama dengan Indonesia Anti Scam Center (IASC), tercatat sebanyak 504.447 rekening yang diindikasikan menampung dana penipuan telah diblokir per 20 Mei 2026. 

Adapun total kerugian yang berhasil diselamatkan atau dilaporkan oleh korban mencapai Rp633,5 miliar.

Baca Juga: Klaim Bantu Program MBG Hemat Rp111 Triliun, Mitra MBG Mengeluh ke Zulhas

Pada ranah pengawasan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK juga telah menjatuhkan 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK, 5 instruksi tertulis, dan 17 sanksi denda kepada 15 PUJK. 

Dari sisi market conduct, diterbitkan pula 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 11 sanksi administratif berupa denda.

Melalui langkah-langkah mitigasi ini, OJK berharap masyarakat semakin cerdas secara finansial dan tidak mudah tergiur oleh janji imbal hasil yang tidak masuk akal. 

Baca Juga: Pemerintah Sebut Belum Ada Tren PHK Massal di Indonesia, Ini Faktanya

Literasi keuangan yang kuat merupakan kunci utama untuk menangkal segala bentuk investasi bodong maupun kejahatan digital di era modern.

Editor : Hany Akasah
#drama china #modus #digital #ojk #penipuan