Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Suntik Dana Rp1,96 Triliun ke 3 Lembaga Keuangan Global, Ini Rinciannya

Hany Akasah • Jumat, 26 Juni 2026 | 17:15 WIB
Pemerintah menambah investasi Rp1,96 triliun kepada tiga lembaga keuangan internasional yakni IsDB, IFAD, dan IDA.
Pemerintah menambah investasi Rp1,96 triliun kepada tiga lembaga keuangan internasional yakni IsDB, IFAD, dan IDA.

radarsurabayabisnis.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menambah investasi negara senilai Rp1,96 triliun kepada tiga lembaga keuangan internasional (LKI) pada 2026.

Tambahan investasi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dan telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 24 Juni 2026.

Baca Juga: Bidik Investasi Rp557 Triliun, Investor Berebut Masuk, Tiga KEK Ini Ajukan Perluasan Lahan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam sistem keuangan global sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan melalui lembaga-lembaga multilateral.

IsDB Terima Investasi Terbesar Rp1,69 Triliun

Berdasarkan PMK tersebut, penerima investasi terbesar adalah Islamic Development Bank (IsDB) dengan nilai mencapai Rp1,690 triliun atau setara 75,865 juta Islamic Dinar (ID).

Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran kenaikan saham umum keempat, saham umum keenam, dan saham khusus melalui mekanisme pembayaran tunai.

Baca Juga: Kepercayaan Global Meroket, Prabowo Minta Menteri Rosan Buka-bukaan Data Investasi ke Publik Hari ini

Indonesia sendiri telah menjadi anggota IsDB sejak 1975 setelah pengesahan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Agreement Establishing The Islamic Development Bank di Jeddah.

IFAD Terima Tambahan Modal Rp49,5 Miliar

Lembaga kedua yang menerima tambahan investasi adalah International Fund for Agricultural Development (IFAD).

Pemerintah menyalurkan investasi sebesar Rp49,5 miliar atau setara US$3 juta untuk penambahan saham ketiga belas melalui pembayaran tunai.

Indonesia resmi menjadi anggota IFAD sejak 1977 melalui Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang pengesahan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development.

IDA Dapat Investasi Rp220 Miliar

Selain IsDB dan IFAD, pemerintah juga menambah investasi pada International Development Association (IDA) sebesar Rp220,275 miliar atau setara US$13,35 juta.

Dana tersebut digunakan untuk penambahan saham kesembilan belas, kedua puluh, dan kedua puluh satu melalui pembayaran tunai.

Keanggotaan Indonesia pada IDA telah disahkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.

Investasi Bisa Bertambah Akibat Selisih Kurs

Dalam PMK Nomor 42 Tahun 2026 dijelaskan bahwa pelaksanaan investasi dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada investasi pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga membuka kemungkinan nilai investasi menjadi lebih besar dari nominal yang telah ditetapkan apabila terjadi perubahan nilai tukar atau selisih kurs sesuai ketentuan APBN tahun berjalan.

Perkuat Posisi Indonesia di Kancah Global

Langkah penambahan investasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat posisi Indonesia di lembaga keuangan internasional sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan ekonomi global yang berkelanjutan.

Selain manfaat ekonomi, investasi pemerintah pada lembaga internasional juga diharapkan memberikan manfaat sosial, memperluas kerja sama pembangunan, serta memperkuat pengaruh Indonesia dalam pengambilan keputusan di tingkat global.

Editor : Hany Akasah
#investasi global #kemenkeu #menteri keuangan #Purbaya