Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Stop Flexing Berlebihan, Financial Influencer Nakal Siap-Siap Kena Sanksi Belasan Miliar

Hany Akasah • Rabu, 24 Juni 2026 | 19:57 WIB
OJK resmi perketat aturan bagi financial influencer guna lindungi konsumen, sanksi denda Rp15 M.
OJK resmi perketat aturan bagi financial influencer guna lindungi konsumen, sanksi denda Rp15 M.

RADAR SURABAYA BISNIS - Guna memperketat aturan main para penyampai informasi sektor jasa keuangan atau financial influencer (finfluencer),  secara resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil keputusan berani.

Langkah tegas ini diambil guna memitigasi penyebaran informasi yang menyesatkan serta memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat.

Ketentuan ini diatur secara rinci melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan yang telah berlaku sejak 4 Juni 2026. 

Baca Juga: Tegaskan Tidak Ada PHK di Jawa Timur, Kemenperin Bantah Relokasi PT JAI dan PT SAI ke Vietnam

Melalui regulasi ini, OJK mewajibkan seluruh informasi yang disampaikan oleh finfluencer harus jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Para pemengaruh dilarang keras mempublikasikan atau memasarkan produk dan layanan jasa keuangan dari pihak yang tidak memiliki izin resmi OJK. 

Selain itu, finfluencer juga tidak diperbolehkan menjanjikan kepastian keuntungan yang tidak sesuai dengan karakteristik asli produk tersebut.

Baca Juga: Stok Beras Cetak Rekor 5,3 Juta Ton, Aman hingga Mei 2027 dan Siap Hadapi El Nino

Pengetatan aturan ini tidak hanya menyasar pada individu influencer, tetapi juga mengikat Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Dalam melakukan kerja sama pemasaran, PUJK memikul tanggung jawab penuh. 

Mereka wajib memastikan bahwa finfluencer yang digandeng memiliki keterampilan dan kompetensi yang memadai.

Lebih lanjut, PUJK juga diwajibkan untuk memastikan finfluencer mencantumkan identitas serta status keterkaitannya dengan produk secara transparan sebelum menyampaikan informasi kepada publik. PUJK juga harus menjamin tidak ada penyalahgunaan data konsumen dalam proses pemasaran tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap! Pemerintah Kucurkan Stimulus Rp26,34 Triliun di Semester II-2026, Ini Rinciannya

Pelanggaran terhadap regulasi ini akan dikenakan sanksi yang berat. OJK telah menyiapkan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan produk, pencabutan izin, hingga sanksi denda administratif yang nilainya bisa mencapai Rp 15 miliar.

Langkah penertiban ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih sehat, transparan, dan aman dari ancaman misinformasi investasi.

Baca Juga: Lindungi Industri Lokal, Kemenkeu Gagalkan Penyelundupan Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Rp41 Miliar

Editor : Hany Akasah
#investasi bodong #finansial #ojk #POJK #influencer