radarsurabayabisnis.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (22/6). Laporan tersebut menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Khofifah menegaskan bahwa laporan keuangan Pemprov Jatim telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, melalui proses reviu Inspektorat, serta pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga: Tekan Transportasi Buruh, Koridor Trans Jatim ke Pasuruan Dikaji, Bagaimana Nasib Bus Kuning?
"Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2025 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD," ujar Khofifah.
Jatim Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut
Dalam laporan tersebut, Pemprov Jatim kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian ini menjadi WTP ke-15 secara keseluruhan dan ke-11 kali secara berturut-turut, yang menunjukkan konsistensi tata kelola keuangan daerah yang dinilai baik.
Baca Juga: Organda Jatim Pastikan Tarif Bus AKDP Belum Naik Meski BBM dan Sparepart Melonjak
"Pada tanggal 9 Juni 2026 telah dilaksanakan rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," katanya.
Pendapatan Daerah Lampaui Target
Realisasi pendapatan daerah Jawa Timur pada tahun anggaran 2025 tercatat mencapai Rp29,88 triliun atau 104,65 persen dari target sebesar Rp28,56 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp18,44 triliun, pendapatan transfer Rp11,40 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp34,41 miliar.
Menurut Khofifah, capaian ini menunjukkan kuatnya kontribusi sektor perpajakan daerah, retribusi, serta pengelolaan kekayaan daerah terhadap pendapatan daerah.
Belanja Daerah Terkendali, Defisit Lebih Rendah dari Proyeksi
Realisasi belanja daerah Jatim tahun 2025 mencapai Rp31,20 triliun atau 93,82 persen dari total anggaran Rp33,25 triliun. Belanja tersebut mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer ke daerah.
Meski masih terjadi defisit anggaran, nilainya lebih rendah dari proyeksi awal APBD.
"Dengan adanya realisasi pendapatan daerah yang lebih besar dari realisasi belanja daerah maka terdapat defisit anggaran sebesar Rp1,31 triliun, dari perkiraan defisit dalam APBD sebesar Rp4,69 triliun," jelas Khofifah.
Aset Daerah Capai Rp54,11 Triliun
Dalam laporan neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur tercatat mencapai Rp54,11 triliun. Aset tersebut terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, hingga aset lainnya.
Sementara itu, kewajiban daerah tercatat sebesar Rp507,13 miliar, dengan ekuitas mencapai Rp53,60 triliun.
Pemprov Jatim Siap Tindaklanjuti Temuan BPK
Meski kembali meraih opini WTP, Khofifah menegaskan bahwa masih terdapat sejumlah rekomendasi dan temuan dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
"Meskipun demikian masih terdapat rekomendasi, temuan serta hal-hal yang harus ditindaklanjuti terhadap hasil pemeriksaan dari BPK RI," tegasnya.
Pemprov Jatim berkomitmen menyelesaikan seluruh tindak lanjut sesuai ketentuan dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan APBD ke depan.
Editor : Hany Akasah