Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

DJP Ungkap Potensi Kebocoran Pajak dari Program MBG dan Koperasi Merah Putih

Hany Akasah • Jumat, 19 Juni 2026 | 17:34 WIB
Direktorat Jenderal Pajak menemukan sejumlah celah MBG dan KDMP yang bisa membuat setoran pajak tidak optimal jika tidak segera dibenahi.
Direktorat Jenderal Pajak menemukan sejumlah celah MBG dan KDMP yang bisa membuat setoran pajak tidak optimal jika tidak segera dibenahi.

radarsurabayabisnis.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengidentifikasi adanya potensi hilangnya penerimaan negara dari pelaksanaan dua program strategis pemerintahan, yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Potensi itu terungkap dari kebijakan penggolongan dana operasional MBG sebagai hibah serta indikasi pengelolaan anggaran konstruksi koperasi yang belum optimal. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan hal itu dalam seminar Kemenkeu Corpu Open Class yang digelar secara daring, Kamis (18/6).
Menurut Bimo, tantangan utama dalam mengawal program prioritas adalah adanya risiko potential loss terhadap penerimaan negara. Salah satu pemicunya adalah surat edaran internal Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyatakan seluruh dana hibah MBG bebas pajak.

Baca Juga: Berkomplot dan Tahu Borok Masing-masing, Dadan Cs Diduga Korupsi Anggaran MBG Rp268 Triliun
"Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potensi loss sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti Badan Gizi Nasional," ujar Bimo di hadapan peserta seminar.
Ia menegaskan bahwa penetapan objek pajak maupun bukan objek pajak harus mengacu pada undang-undang perpajakan, bukan pada kebijakan instansi teknis. Masalah ini, kata dia, kini tengah dibahas antara DJP dan BGN untuk mencari solusi yang tetap berpijak pada regulasi.
Bimo menjelaskan, dana insentif operasional harian sebesar Rp6.000.000,00 yang disalurkan ke dapur pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelumnya diusulkan sebagai bantuan atau hibah. Padahal, secara aturan, dana itu tetap masuk sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh) karena diterima oleh badan usaha yang mencari keuntungan.
"Untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan undang-undang, tetapi tentunya kami pahami dan sedang akan selesaikan bersama," jelasnya.
Selain MBG, DJP juga mencermati potensi kebocoran penerimaan dari proyek Kopdes Merah Putih. Bimo menyebut realisasi penerimaan dari kegiatan membangun sendiri (KMS) berpotensi lebih rendah dari target. Hal itu diduga akibat nilai belanja bahan bangunan di lapangan tidak sesuai dengan anggaran.

Baca Juga: Kawal Kualitas MBG, Aplikasi Reviu Menu Awasi Ketat Kinerja Mitra BGN Lebih Serius Jaga Mutu
"Karena nilai realisasi dari belanja bahan bangunan mungkin lebih rendah daripada yang dianggarkan. Hal ini disebabkan oleh indikasi pengelolaan yang belum optimal terkait dengan proses pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," terangnya.
DJP juga mewanti-wanti risiko kepatuhan perpajakan di masa depan seiring bertambahnya aktivitas usaha koperasi. Tanpa edukasi yang memadai, koperasi dinilai berpotensi lalai dalam memenuhi kewajiban formal, mulai dari pelaporan, penghitungan, hingga pemotongan dan pemungutan pajak.
"Karena kita menganut sistem self-assessment, pemahaman wajib pajak menjadi sangat penting," imbuh Bimo. Kendati demikian, Bimo optimistis berbagai risiko dapat ditekan melalui penyusunan buku panduan dan pendampingan intensif bagi pelaksana program.
"Dengan adanya buku panduan, kita sama-sama bisa optimis hal-hal yang bisa memicu potential loss bagi penerimaan negara dapat dimitigasi sejak awal. Risiko ketidakpatuhan wajib pajak juga bisa dicegah dari awal," pungkasnya.

Editor : Hany Akasah
#DJPPR #Mbg #Makan Bergisi Gratis #Koperasi Desa Merah Putih #KDMP