Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Resmi Terpilih Jadi Dirut BEI, Jeffrey Hendrik Siap Bawa Bursa Efek Indonesia Menuju Kelas Dunia

Hany Akasah • Jumat, 19 Juni 2026 | 06:53 WIB
ANGIN SEGAR : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2026-2030. (IST/ RADAR  SURABAYA BISNIS)
ANGIN SEGAR : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2026-2030. (IST/ RADAR SURABAYA BISNIS)

 

RADAR SURABAYA BISNIS -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan susunan direksi baru PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masa jabatan 2026-2030. Dalam keputusan tersebut, Jeffrey Hendrik terpilih untuk mengemban amanah sebagai Direktur Utama BEI, menggantikan kepemimpinan periode sebelumnya.

Penetapan resmi ini tertuang dalam surat OJK Nomor SR-10/D.04/2026 tertanggal 17 Juni 2026 yang disampaikan langsung kepada manajemen bursa dan para pemegang saham. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, membenarkan terbitnya keputusan tersebut.

"Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI," ujar Hasan melalui pesan singkat pada Kamis (18/6/2026).

Langkah penunjukan ini diambil OJK setelah memperhatikan ketentuan Pasal 16 Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa proses pemilihan berjalan sangat ketat melalui uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 28 kandidat yang diajukan dalam empat paket calon direksi.

Baca Juga: Dukung Ketahanan Energi Nasional, Sumur Baru Pertamina EP Papua Field Sumbang 623 BOPD

"Kami menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memilih tujuh direktur Bursa Efek Indonesia dari empat paket yang mengajukan kepada OJK. Ada 28 orang yang sudah dilakukan fit and proper test di OJK dan alhamdulillah sudah terpilih tujuh orang yang terbaik untuk masing-masing bidang," ungkap Friderica. Ia juga menambahkan bahwa OJK menuntut komitmen tinggi dari jajaran baru ini.

"Kita minta mereka untuk berkomitmen memberikan yang terbaik untuk pengembangan Bursa ke depan, mengedepankan tata kelola dan melanjutkan reformasi integritas di pasar modal," tegasnya.

Jeffrey Hendrik yang ditunjuk sebagai nakhoda baru BEI bukanlah orang baru di industri pasar modal Indonesia. Lulusan Sarjana Ekonomi Universitas Trisakti tahun 1995 ini memulai karier keuangannya di PT Zone Pratama pada 1994, sebelum bergerak di bidang corporate finance di PT Transpacific Securindo (1996–1999).

Nama Jeffrey kian dikenal luas saat memimpin PT Phintraco Sekuritas sebagai Direktur Utama selama lebih dari dua dekade (1999-2022). Sebelum terpilih menjadi Direktur Utama BEI, ia merupakan Direktur Pengembangan BEI aktif yang menjabat sejak Juni 2022.

Baca Juga: Meski Belum Punya Lahan, Koperasi Merah Putih di Sidoarjo Tetap Bisa Beroperasi

Selain di jalur profesional, Jeffrey tercatat aktif dalam berbagai organisasi strategis. Ia pernah menjadi Anggota Komite Perdagangan dan Penyelesaian Transaksi Efek BEI (2019-2020), pengurus Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) di Departemen Perdagangan Efek (2020-2022), serta Anggota Task Force Keuangan Berkelanjutan OJK sejak tahun 2021.

Satu hari setelah surat penetapan keluar, tepatnya Kamis (18/6/2026), jajaran direksi BEI terpilih bersama OJK langsung melakukan pertemuan koordinasi dengan pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik kehadiran direksi baru dan menegaskan bahwa legislatif mendorong penuh perbaikan sistem pengawasan bursa ke depan.

"Kami barusan sudah melakukan koordinasi dan kemudian diskusi yang panjang bagaimana kemudian OJK yang baru dan direktur bursa yang baru untuk membenahi tata kelola bursa sehingga lebih baik ke depannya," kata Dasco usai pertemuan tersebut.

Menanggapi arahan dari OJK dan DPR, Jeffrey Hendrik menegaskan kesiapan jajarannya untuk langsung tancap gas melanjutkan program penguatan pasar modal yang sudah berjalan.

Baca Juga: 2.052 Keluarga di Sidoarjo Terima Bantuan Beras 20 Kg dan Minyak Goreng 4 Liter

“Dapat kami laporkan bahwa tadi kami, Direksi BEI periode 2026-2030 yang baru saja ditetapkan oleh OJK dan kemudian akan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tanggal 29 Juni nanti, telah melapor kepada pimpinan DPR,” ujar Jeffrey.

Jeffrey memaparkan bahwa fokus utama manajemen baru adalah transparansi dan pendalaman pasar demi membawa BEI ke panggung global. “Pertama, tentu akan melanjutkan reformasi pasar modal yang sudah kami lakukan empat bulan terakhir ini. Kemudian juga komitmen kami untuk terus meningkatkan transparansi, integritas, serta tata kelola di Bursa Efek Indonesia.

Serta, terus melakukan pendalaman pasar, baik dari sisi demand maupun supply, sehingga ke depan, potensi BEI untuk menjadi bursa kelas dunia yang setara dengan bursa-bursa besar di dunia dapat segera kita wujudkan,” tutur Jeffrey penuh optimisme.

Selain posisi Direktur Utama, OJK menetapkan enam nama profesional lainnya untuk mengisi posisi strategis di tiap direktorat bursa. Berdasarkan data resmi, berikut adalah susunan lengkap Calon Anggota Direksi BEI periode 2026-2030 yang diusulkan:

  1. Jeffrey Hendrik – Direktur Utama
  2. Saidu Solihin – Direktur Penilaian Perusahaan
  3. Irvan Susandy – Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa
  4. Yulianto Aji Sadono – Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan
  5. Abdul Munim – Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko
  6. Iding Pardi – Direktur Pengembangan
  7. Umi Kulsum – Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia, dan Umum

Seluruh susunan direksi baru ini akan resmi dan efektif menjabat setelah mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BEI yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juni 2026 mendatang.

Sebagai langkah preventif dan penegakan hukum, OJK mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 POJK 58/2016, regulator memiliki wewenang penuh untuk melakukan evaluasi berkala hingga pemberhentian di tengah jalan, apabila ada anggota direksi yang terbukti gagal menjalankan tugas atau tidak memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan pasar modal Indonesia. (nov/han)

Editor : Hany Akasah
#ojk #Jeffrey Hendrik #saham #bursa efek indonesia #pasar modal