RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) terus mengakselerasi digitalisasi transaksi untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan transparan bagi para pelaku bisnis daerah.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) pada Objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Hingga Juni 2026, tercatat sebanyak 361 titik usaha telah terintegrasi dengan alat perekam transaksi elektronik ini. Sektor makanan dan minuman (F&B) menjadi kontributor terbesar dengan 315 titik pemasangan, disusul oleh jasa parkir (20 titik), kesenian dan hiburan (15 titik), serta jasa perhotelan (11 titik).
Baca Juga: Rantai Pasok Diperbaiki, Bisnis Bawang Putih Lokal Diproyeksi Menggeliat dalam 3 Tahun
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, menegaskan bahwa inovasi digital ini dirancang bukan untuk menekan pelaku usaha.
"Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil serta memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban perpajakan daerah," ungkapnya dalam acara Sosialisasi Implementasi Taxmon yang dihadiri 100 wajib pajak di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026).
Dari kacamata makro ekonomi daerah, transparansi sistem ini terbukti membuahkan hasil impresif. Berdasarkan data BPPD, realisasi pajak restoran Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2025 berhasil menyentuh angka Rp153,17 miliar. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan, yakni sebesar 124,63 persen dari target awal Rp122,90 miliar.
Baca Juga: Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai, BPS Bakal Datangi Usaha Rumahan hingga Influencer
Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Fenny Apridawati, menyatakan bahwa digitalisasi transaksi ini memberikan dampak positif terhadap peningkatan tata kelola keuangan daerah.
Keberhasilan ini bahkan membawa Kabupaten Sidoarjo meraih peringkat ketiga tingkat nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
Untuk terus menjaga momentum dan menstimulasi daya beli masyarakat, BPPD Sidoarjo juga menggandeng Bank Jatim untuk meluncurkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI).
Baca Juga: Satgas Pangan Mentan Buru 130 Perusahaan Sawit Nakal, Keluhan Petani Mencuat
Melalui program ini, konsumen didorong untuk meminta dan mengunggah struk belanja dari gerai ber-Taxmon agar bisa mengikuti undian berhadiah utama satu unit sepeda motor Honda Vario, smartphone, dan televisi pada 28 Juli 2026.
Pemkab menargetkan jumlah pemasangan Taxmon dapat mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026, dengan rencana penambahan perluasan sekitar 200 titik pada semester kedua tahun ini untuk mengoptimalkan pengawasan transaksi usaha elektronik.
Baca Juga: 58 Merek Motor Listrik Beredar di Indonesia, Standar Keselamatan Belum Ada
Editor : Hany Akasah