Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Tembus Rp1 Triliun, Kemenkeu Kantongi PNBP dari Pemulihan Aset Kejaksaan RI

Hany Akasah • Selasa, 16 Juni 2026 | 20:49 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis plakat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,02 triliun dari Jaksa Agung ST Burhanuddin pada acara BPA Fair di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerima secara simbolis plakat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,02 triliun dari Jaksa Agung ST Burhanuddin pada acara BPA Fair di Jakarta, Senin (15/6/2026).

RADAR SURABAYA BISNIS – Kas negara kembali mendapat suntikan dana segar. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerima penyerahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1.029.874.376.628 dari Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan aset secara simbolis dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menkeu Purbaya dalam pergelaran BPA Fair 2026 yang diselenggarakan di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Dari kacamata ekonomi dan tata kelola keuangan negara, masuknya dana lebih dari Rp1 triliun ini merupakan sinyal positif bagi penguatan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Membaca Potensi Ekonomi Kreatif dari 5 Daerah Penghasil Batik di Jatim

Menkeu Purbaya merinci, triliunan rupiah penerimaan negara tersebut bersumber dari berbagai upaya konkret pemulihan aset oleh Kejaksaan. 

Rinciannya meliputi hasil lelang aset pada BPA Fair 2026 sebesar Rp978,1 miliar, penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar, serta pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi Edi Tansil berupa uang tunai sebesar Rp51,6 miliar. Selain itu, turut diserahkan pula hasil lelang yang dikembalikan kepada korban sebesar Rp19,1 miliar.

“Bagi negara, keadilan tidak berhenti pada keputusan. Keadilan harus hadir dalam pemulihan hak negara, hak korban, dan hak rakyat. Pemulihan aset adalah menegakkan hukum yang utuh,” tegas Menkeu Purbaya dalam sambutannya.

Baca Juga: Tahun Baru Islam, Pertamina Patra Niaga Siagakan 922 Ribu Tabung LPG Tambahan di Jatim

Bagi dunia usaha dan iklim investasi, langkah Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan ini memberikan jaminan kepastian hukum. 

Bahwa aset-aset hasil tindak pidana kejahatan keuangan dan korupsi pada akhirnya dapat disita dan dikembalikan untuk kepentingan publik.

Menkeu menekankan bahwa tata kelola aset hasil pemulihan ini harus dicatat dan dipertanggungjawabkan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. 

Baca Juga: 35.476 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Wajib Ikut Latihan Militer, Ini Tujuannya

Pengelolaan aset yang tertib diyakini akan memperkuat likuiditas kas negara yang ujungnya bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenkeu juga memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), sektor perbankan, dan BUMN yang telah berkolaborasi aktif dalam misi penyelamatan keuangan negara ini.

"Ke depan, penegakan hukum harus semakin utuh. Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat serta masa depan Indonesia,” tutupnya.

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Mendadak Turun, Pasar Tak Percaya Damai AS-Iran

Editor : Hany Akasah
#ST Burhanuddin #kemenkeu #kejaksaan agung #Purbaya #pnbp