radarsurabayabisnis.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi besar dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketiganya diduga bekerja sama mengatur penunjukan yayasan hingga proyek pengadaan yang dibiayai anggaran negara bernilai ratusan triliun rupiah.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mochamad Jeffry mengatakan, penyidik menemukan adanya keterlibatan bersama antara Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.
"Mereka bekerja sama bertiga. Pokoknya saling mengetahui," ujar Jeffry di Jakarta, Kamis (4/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), dugaan korupsi tidak hanya terjadi dalam pengelolaan yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga mencakup sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Digiring ke Mobil Tahanan Kejagung
"Selain terkait pengadaan barang-barang, juga terkait dengan titik-titik dapur," kata Jeffry.
Kasus ini terungkap setelah penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan pemeriksaan terhadap ketiga mantan pimpinan BGN tersebut di Gedung Bundar Kejagung. Hasilnya, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Rabu (3/6).
Jeffry menjelaskan, ketiganya dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional selama periode 2025 hingga 2026.
dadaBaca Juga: Dadan Minta Perguruan Tinggi Dirikan SPPG untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaiman Nahdi mengungkapkan, besarnya anggaran Program MBG menjadi salah satu alasan penyidik memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun untuk program tersebut. Nilainya kemudian melonjak menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Menurut penyidik, anggaran yang sangat besar itu seharusnya dikelola melalui kerja sama dengan yayasan yang memenuhi syarat dan memiliki kredibilitas. Namun dalam praktiknya, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN justru diduga mendapat perlakuan khusus untuk menjadi mitra pengelola SPPG.
Penyidik menemukan indikasi bahwa yayasan-yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan tetap diloloskan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN. Proses tersebut diduga dilakukan atas arahan para tersangka.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," ungkap Syarief.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan yang memperoleh keuntungan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Selain dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan, penyidik juga menemukan indikasi korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa.
Baca Juga: Kawal Kualitas MBG, Aplikasi Reviu Menu Awasi Ketat Kinerja Mitra BGN Lebih Serius Jaga Mutu
Dalam proses tersebut, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengarahkan pelaksanaan pengadaan sesuai kepentingan tertentu.
Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan korupsi terbesar yang ditangani Kejagung dalam beberapa tahun terakhir karena terkait dengan program strategis nasional yang memiliki anggaran mencapai ratusan triliun rupiah. Penyidik masih terus mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Editor : Hany Akasah