Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

DPR Sahkan Revisi UU P2SK, Perkuat Fondasi Sektor Keuangan di Tengah Gejolak Pasar

Hany Akasah • Kamis, 4 Juni 2026 | 13:16 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Tangkapan layar TVParlemen)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Tangkapan layar TVParlemen)

RADAR SURABAYA BISNIS — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Pengesahan regulasi strategis ini berlangsung di tengah dinamika pasar keuangan domestik yang ditandai pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah.

Pemerintah dan DPR memandang revisi UU P2SK sebagai langkah penting untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional dalam menghadapi tantangan ekonomi global.

Baca Juga: Bahaya Laten Rupiah Jebol Rp18.000, Pakar Ingatkan Ancaman Inflasi Impor hingga Risiko PHK

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan Komisi XI DPR RI.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada DPR atas rampungnya revisi regulasi tersebut. Menurutnya, perubahan UU P2SK mencakup 17 materi strategis yang bertujuan memperkuat stabilitas dan daya tahan sistem keuangan nasional.

Beberapa poin penting dalam revisi ini antara lain penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perluasan pengawasan sektor keuangan digital dan aset kripto, pembentukan satgas pemberantasan pinjaman daring ilegal serta perjudian daring, hingga penguatan dukungan pembiayaan bagi UMKM.

Baca Juga: Sentuh Rp 18.000, Rupiah Terkapar di Level Terlemah Sejarah, KSSK Tunggu Aba-Aba Bank Indonesia

Revisi UU P2SK juga memberikan ruang yang lebih besar bagi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menghimpun pembiayaan melalui instrumen surat utang khusus, termasuk patriot bond dan merah putih bond.

Di tengah tekanan pasar yang masih berlangsung, pengesahan revisi UU P2SK dinilai menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dan DPR dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Dengan kerangka regulasi yang lebih adaptif, sektor keuangan Indonesia diharapkan memiliki kapasitas yang lebih baik untuk menghadapi gejolak global sekaligus mendukung agenda pembangunan dan investasi nasional secara berkelanjutan. (nov/han)

Editor : Hany Akasah
#Rapat Paripurna DPR #revisi UU #Purbaya #investasi #keuangan