Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Aturan PPh UMKM 0,5 Persen Direvisi, Kini PT dan CV Resmi Kena Pajak 22 Persen dari Laba Bersih

Hany Akasah • Selasa, 2 Juni 2026 | 09:28 WIB
Pemerintah resmi mengesahkan PP 20/2026 yang mencabut fasilitas PPh Final 0,5% bagi PT dan CV, serta menetapkan pajak 22% dari laba bersih.
Pemerintah resmi mengesahkan PP 20/2026 yang mencabut fasilitas PPh Final 0,5% bagi PT dan CV, serta menetapkan pajak 22% dari laba bersih.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 

Melalui beleid terbaru ini, pemerintah merombak skema perpajakan bagi entitas bisnis, khususnya terkait penghapusan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5% bagi badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).

Baca Juga: Harga Emas Antam Terkoreksi Turun Rp25.000 per Gram pada Selasa Pagi

Berdasarkan aturan baru yang disahkan tersebut, PT dan CV tidak lagi bisa menggunakan tarif PPh final UMKM yang dihitung dari omzet, melainkan dikenakan tarif PPh sebesar 22% yang dihitung berdasarkan laba bersih. 

Sebagai konsekuensi dari penerapan tarif berbasis laba bersih ini, pemerintah mewajibkan entitas PT dan CV untuk menyelenggarakan pembukuan secara tertib, berapapun jumlah omzet yang mereka hasilkan.

Selain itu, regulasi ini juga memperketat pengawasan dengan menutup celah pengecilan pajak. Jika seorang Wajib Pajak memiliki lebih dari satu PT Perorangan, maka seluruh omzet dari entitas tersebut kini akan digabungkan menjadi satu kesatuan.

Baca Juga: Proyek Raksasa PLTS 100 GW Dimulai, 24 Ribu Hektare Lahan di Pulau Jawa Disiapkan

Meski demikian, fasilitas PPh Final UMKM 0,5% tidak sepenuhnya dihapus. Skema ini masih dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Perorangan, dan Wajib Pajak Badan berupa Koperasi, dengan batasan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dalam upaya memperkuat integritas sistem perpajakan, PP 20/2026 juga menyisipkan Pasal 20A yang mengatur secara tegas bahwa pengeluaran untuk uang suap, gratifikasi, atau imbalan terkait tindak pidana korupsi tidak dapat diakui sebagai biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Baca Juga: Musim Umrah 1448 H Dibuka Lebih Awal, Ini Jadwal Krusial yang Wajib Dicatata

Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultasi Pajak Indonesia (IKPI), Pino Siddharta, menyampaikan bahwa regulasi ini menata ulang pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5% agar subsidi pajak tersebut menjadi lebih tepat sasaran sesuai dengan tujuan awal pembentukannya.

Editor : Hany Akasah
Sumber : radar surabaya bisnis
PT pajak CV umkm pph