Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Mau Ajukan KPR atau Pinjaman? Cek Dulu Skor Kreditmu di iDebku OJK, Ini Caranya

Hany Akasah • Kamis, 21 Mei 2026 | 08:19 WIB
ILUSTRASI: Kini masyarakat bisa dengan mudah mengecek riwayat utang dan kelayakan kredit secara mandiri melalui layanan iDebku SLIK OJK pengganti BI Checking.
ILUSTRASI: Kini masyarakat bisa dengan mudah mengecek riwayat utang dan kelayakan kredit secara mandiri melalui layanan iDebku SLIK OJK pengganti BI Checking.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pengecekan riwayat utang, kelancaran pembayaran, dan kelayakan kredit kini semakin mudah dilakukan oleh masyarakat. 

Layanan yang sebelumnya dikenal luas sebagai BI Checking, kini telah sepenuhnya beralih menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perubahan sistem dari Bank Indonesia ke OJK ini sebenarnya telah berjalan sejak tahun 2018. Melalui SLIK, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor bank atau lembaga keuangan untuk mengecek status kredit mereka. Proses pengecekan kini bisa diakses secara mandiri dan gratis melalui portal resmi iDebku OJK.

Baca Juga: Transaksi Makin Transparan, Tata Kelola Pembayaran Dam Haji RI Cetak Sejarah Baru

Laporan yang disajikan dalam SLIK OJK sangat komprehensif, tersentralisasi, dan sah secara hukum karena terhubung langsung dengan kantor pusat dan regional OJK. 

Informasi yang tercatat mencakup seluruh riwayat fasilitas kredit, mulai dari Kredit Kendaraan Bermotor, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Kartu Kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga layanan pinjaman berbasis teknologi (pinjol) dan paylater.

Data riwayat kelancaran pembayaran ini menjadi acuan utama bagi bank dan lembaga keuangan saat masyarakat hendak mengajukan pinjaman baru, kartu kredit, atau mengurus asuransi dan modal usaha.

Baca Juga: Pertamina Temukan Potensi 11 Miliar Barel Minyak Baru

Panduan Cara Cek SLIK OJK via iDebku

Bagi Anda yang ingin mengecek status kelancaran kredit, berikut adalah langkah-langkah mudah mendaftar dan mengecek melalui iDebku:

 1. Buka browser melalui HP atau komputer, lalu akses situs resmi https://idebku.ojk.go.id.

 2. Pilih menu Pendaftaran pada halaman utama, lalu klik Cek Ketersediaan Layanan.

 3. Isi data diri awal yang diminta, seperti Jenis Debitur (Perseorangan/Badan Usaha), Kewarganegaraan, Jenis Identitas (KTP/Paspor), dan Nomor Identitas.

 4. Masukkan kode Captcha dan klik Selanjutnya.

 5. Lengkapi formulir data diri (nama, alamat lengkap, email aktif, nomor ponsel).

 6. Pilih tujuan permohonan informasi dan masukkan nama kandung ibu.

 7. Unggah foto dokumen persyaratan (maksimal 4 MB per file), yang terdiri dari foto KTP/Paspor, foto selfie memegang identitas, dan foto diri sesuai panduan yang tertera.

 8. Pastikan seluruh data benar, lalu klik Ajukan Permohonan.

Baca Juga: Cukai Rokok 2027 Tak Naik, Pemerintah Fokus Berantas Rokok Ilegal

Setelah pendaftaran berhasil, simpan nomor pendaftaran yang diberikan. Hasil laporan SLIK OJK akan dikirimkan maksimal 1 (satu) hari kerja ke alamat email yang telah didaftarkan. Anda juga dapat mengecek status layanan kapan saja melalui situs iDebku menggunakan nomor pendaftaran tersebut.

Editor : Hany Akasah
#SLIK OJK #Cek #skor kredit #BI Checking #utang