Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kerugian Penipuan di Gresik Tembus Rp 180 Miliar, Peringkat ke-5 di Jatim, OJK Ingatkan Risiko Gaya Hidup Digital

Hany Akasah • Rabu, 13 Mei 2026 | 13:59 WIB
KELOLA DENGAN BIJAK: Waspada fenomena doomscrolling yang bikin kita terjebak FOMO dan pola konsumsi berisiko
KELOLA DENGAN BIJAK: Waspada fenomena doomscrolling yang bikin kita terjebak FOMO dan pola konsumsi berisiko

RADAR SURABAYA BISNIS - Kabupaten Gresik menjadi salah satu daerah dengan tingkat kerugian akibat penipuan keuangan tertinggi di Jawa Timur.

Berdasarkan laporan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) Jawa Timur periode November 2024 hingga 23 Desember 2025, Gresik menempati peringkat ke-5 dengan total 2.347 laporan kasus.

Dari jumlah tersebut, total kerugian masyarakat Gresik tercatat mencapai Rp 180.860.142.968 atau lebih dari Rp 180 miliar.

Temuan ini menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur.

Baca Juga: BPS Ungkap 10 Daftar Provinsi dengan Pengangguran Terendah per Februari 2026

Dalam kegiatan edukasi keuangan di Universitas Muhammadiyah Gresik, Rabu (13/5), Asisten Direktur Divisi Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Jatim, Indrawan Nugroho Utomo, mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan keuangan di era digital.

Menurutnya, maraknya kasus scamming dan pinjaman online ilegal menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial.

“OJK memiliki peran penting dalam mengatur, mengawasi, serta melindungi konsumen di sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Secara umum di Jawa Timur, beberapa modus penipuan yang paling banyak dilaporkan antara lain penipuan transaksi belanja online sebanyak 9.831 kasus, panggilan palsu (fake call) 6.447 kasus, investasi bodong 3.591 kasus, serta penipuan lowongan kerja 3.295 kasus.

Baca Juga: OJK Perkuat Literasi Keuangan di Jawa Timur, Ingatkan Bahaya Penipuan Digital dan Kredit Macet

Selain itu, OJK juga menyoroti kerentanan generasi muda terhadap pengaruh gaya hidup digital.

Indrawan mengungkapkan, sekitar 28 persen Gen Z cenderung mudah percaya pada klaim influencer tanpa melakukan verifikasi.

Fenomena doomscrolling juga disebut memicu kecemasan dan fear of missing out (FOMO), yang mendorong perilaku konsumtif berisiko demi menjaga citra di media sosial.

“Masih banyak masyarakat yang tanpa sadar membagikan data pribadi seperti foto KTP atau kartu ATM di media sosial, padahal hal tersebut sangat rawan disalahgunakan,” jelasnya.

OJK juga mengingatkan masyarakat terkait penggunaan layanan Buy Now Pay Later (BNPL).

Meski legal, keterlambatan pembayaran akan berdampak langsung pada catatan kredit di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

Baca Juga: MinyaKita Langka di Jatim, Ombudsman Temukan Harga Tembus Rp18 Ribu

“Catatan SLIK yang buruk dapat menyulitkan seseorang saat mengajukan kredit, seperti KPR. Bahkan, sejumlah perusahaan kini menjadikan SLIK sebagai bagian dari proses rekrutmen,” tegas Indrawan.

Menghadapi kondisi tersebut, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengelola keuangan, termasuk menerapkan prinsip delayed gratification atau menunda kesenangan sesaat, serta meningkatkan literasi keuangan.

OJK juga mendorong peran perempuan sebagai pengelola keuangan rumah tangga agar lebih cermat dalam mengatur pengeluaran.

Secara keseluruhan, kerugian akibat penipuan di Jawa Timur telah mencapai Rp 1,04 triliun dari total 57.203 laporan.

Baca Juga: HUT ke-733 Surabaya, Tarif Parkir Digital Hanya Rp 733 di Puluhan Titik

Melalui program GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan), OJK terus memperkuat literasi dan inklusi keuangan masyarakat guna mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang.

“Edukasi keuangan menjadi kunci agar masyarakat tidak mudah terjebak penipuan dan mampu mengelola keuangan secara bijak,” pungkasnya. 

Editor : Hany Akasah
#UMG #IASC #ojk #pinjol #gresik