radarsurabayabisnis.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan kembali menjalankan program pengampunan pajak atau tax amnesty selama dirinya menjabat, kecuali ada instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan itu disampaikan Purbaya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/5).
“Kecuali ada perintah dari presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya menjadi menteri,” ujar Purbaya.
Khawatir Aparat Pajak Terseret Masalah Hukum
Menurut Purbaya, keputusan tersebut diambil demi melindungi pejabat dan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari potensi persoalan hukum yang bisa muncul setelah program berlangsung.
Baca Juga: DJP Jawa Timur Blokir 3.185 Rekening Wajib Pajak yang Menunggak Pembayaran
Ia menilai pelaksanaan tax amnesty selalu menyisakan area abu-abu dalam proses pemeriksaan pajak sehingga berpotensi menyeret aparat pajak ke persoalan hukum di kemudian hari.
“Kan selalu tidak hitam putih, ada area abu-abu. Setelah selesai, bertahun-tahun yang diperiksa orang pajak. Jadi, saya melindungi teman-teman di pajak,” katanya.
Purbaya juga mengungkapkan bahwa beberapa pegawai pajak bahkan sempat dipanggil aparat penegak hukum setelah program tax amnesty berjalan.
Pegawai Pajak Diminta Fokus Jaga Integritas
Purbaya meminta seluruh jajaran otoritas pajak fokus menjalankan sistem perpajakan yang ada saat ini tanpa perlu mengandalkan program pengampunan pajak baru.
Baca Juga: DJP Catat 12,1 Juta SPT Pajak 2025 Masuk, Mayoritas dari Wajib Pajak Orang Pribadi
Ia menekankan pentingnya disiplin dan integritas dalam menjalankan tugas perpajakan.
“Kami ke depan tidak akan menjalankan tax amnesty kecuali diperintah bapak presiden. Supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan menjaga integritas terus,” lanjutnya.
Pemerintah Sudah Dua Kali Gelar Tax Amnesty
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah dua kali menjalankan program tax amnesty.
Program pertama berlangsung pada Juli 2016 hingga Maret 2017 dan menghasilkan penerimaan negara sekitar Rp130 triliun.
Sementara tax amnesty jilid II yang dikemas dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) digelar pada Januari hingga Juni 2022 dengan total penerimaan mencapai Rp61 triliun.
Meski memberikan pemasukan besar bagi negara, Purbaya menilai manfaat tersebut tidak sebanding dengan dampak negatif yang dirasakan aparat pajak.
“Tidak ada gunanya kita mendapat Rp100 triliun dalam setahun pada program pertama. Setelah itu, semuanya resah karena pasti ada area abu-abu di situ. Beberapa teman-teman sudah ada yang dipanggil kejaksaan,” pungkasnya.
Editor : Hany Akasah