Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

DJP Jawa Timur Blokir 3.185 Rekening Wajib Pajak yang Menunggak Pembayaran

Hany Akasah • Selasa, 12 Mei 2026 | 12:33 WIB
ILUSTRASI: Aktivitas transaksi di mesin ATM
ILUSTRASI: Aktivitas transaksi di mesin ATM

RADAR SURABAYA BISNIS - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) wilayah Jawa Timur melakukan langkah tegas terhadap para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan.

Melalui tindakan penagihan aktif, ribuan rekening bank milik penunggak pajak diblokir secara serentak pada awal Mei 2026.

Pemblokiran tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III selama periode 6 hingga 8 Mei 2026.

Secara total, terdapat 3.185 berkas penunggak pajak yang menjadi sasaran tindakan pemblokiran.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Ungkap Strategi di Balik Pertumbuhan Ekonomi RI 5,61 Persen

Rekening-rekening tersebut tersebar di 11 bank besar yang berkantor pusat di wilayah Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami mengimbau Wajib Pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya," kata Max dalam keterangan tertulis, Senin (11/5).

Ia menegaskan, tindakan pemblokiran dilakukan terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya meskipun telah melewati batas waktu pembayaran.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif PNBP Mineral, Ini Alasannya!

Selain rekening bank, DJP juga melakukan penelusuran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki wajib pajak pada lembaga jasa keuangan.

Aset tersebut mencakup subrekening efek, polis asuransi, hingga berbagai instrumen keuangan lainnya.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari optimalisasi penagihan pajak sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan.

DJP menjelaskan bahwa kewenangan pemblokiran rekening telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Selasa 12 Mei 2026, Cabai Masih Naik

Sementara itu, tata cara pelaksanaan penagihan pajak juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 mengenai tata cara penagihan atas jumlah pajak yang masih harus dibayarkan.

Melalui langkah ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak dapat terus meningkat sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan. (iza/han)

Editor : Hany Akasah
#rekening #jatim #djp #pajak #aset