RADAR SURABAYA BISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah bersiap memperketat pengawasan pada sektor layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater.
Dalam langkah terbaru, OJK akan menerbitkan aturan turunan yang membatasi masyarakat agar tidak bisa lagi memiliki akun paylater di terlalu banyak platform sekaligus.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan BNPL. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa pembatasan ini merupakan strategi pengelolaan risiko yang krusial.
Baca Juga: Kemnaker Targetkan Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai Juni 2026
"OJK akan segera menerbitkan ketentuan turunan dari POJK 32 Tahun 2025. Salah satunya mengatur agar Perusahaan Pembiayaan membatasi penyaluran pembiayaan, termasuk maksimum penggunaan platform," ungkap Agusman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/5/2026).
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. OJK mencatat adanya tren kepemilikan akun paylater di berbagai platform oleh satu individu. Hal ini dinilai berpotensi meningkatkan risiko kredit macet karena total kewajiban debitur bisa melampaui kemampuan bayar yang sebenarnya.
"Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar," tambah Agusman.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perkuat Sektor Maritim, Bagikan 1.582 Kapal Melalui Koperasi Nelayan
Berdasarkan data OJK, pertumbuhan pembiayaan paylater per Maret 2026 mencatatkan angka yang fantastis, yakni tumbuh 55,85 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp 12,81 triliun. Lonjakan ini dipengaruhi oleh tingginya permintaan masyarakat, terutama saat momentum Ramadan dan Idul Fitri.
Selain membatasi jumlah akun, OJK juga mendorong perusahaan penyedia paylater untuk memperketat kualitas penilaian kredit. Perusahaan diwajibkan melakukan asesmen kemampuan bayar yang lebih mendalam terhadap setiap calon debitur.
Sesuai aturan, penyelenggaraan paylater hanya boleh dilakukan oleh bank umum atau perusahaan pembiayaan yang telah mengantongi izin dan pengawasan dari OJK.
Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Minggu 10 Mei 2026, Cabai Melonjak Tajam
Aturan ini juga mencakup mekanisme penagihan yang etis, pelaporan berkala ke OJK, hingga ketentuan penghentian penyelenggaraan jika ditemukan pelanggaran.
Editor : Hany Akasah