RADAR SURABAYA BISNIS – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan melaporkan posisi utang pemerintah Indonesia mencapai Rp9.920,42 triliun per akhir Maret 2026.
Angka ini mencatatkan kenaikan dibandingkan posisi Desember 2025 yang berada di level Rp9.637,9 triliun.
Meskipun secara nominal meningkat, pemerintah menegaskan bahwa rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) masih terjaga di level 40,75%.
Angka tersebut dinilai masih berada dalam batas aman jika merujuk pada Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan ambang batas maksimal sebesar 60% terhadap PDB.
Rincian Komposisi Utang
Berdasarkan data resmi DJPPR, komposisi utang pemerintah per Maret 2026 masih didominasi oleh penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.652,89 triliun. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar Rp265,66 triliun dibandingkan catatan akhir tahun lalu.
Sementara itu, sisa utang berasal dari pinjaman yang tercatat sebesar Rp1.267,52 triliun, atau bertambah sekitar Rp16,85 triliun sepanjang tiga bulan pertama tahun 2026.
Baca Juga: Gandeng BCA dan Honda, Pakuwon Group Gelar Pameran Properti di Surabaya
Strategi Pembiayaan yang Terukur
Pemerintah menyatakan bahwa pengelolaan portofolio utang dilakukan secara cermat untuk mendukung pengembangan pasar keuangan domestik. Hal ini tercermin dari meningkatnya rasio penyerapan dana dalam lelang SBN.
Hingga Mei 2026, rasio dana yang diambil pemerintah terhadap total penawaran masuk melonjak tajam menjadi 48,65%. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan rata-rata sepanjang tahun 2025 yang berada di kisaran 30,85%.
Langkah ini menunjukkan tingginya kepercayaan pasar terhadap stabilitas fiskal nasional, di mana pemerintah kini menyerap hampir setengah dari total penawaran investasi yang masuk melalui instrumen obligasi negara.
Baca Juga: 15 Juta Warga di Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Ini Dampaknya
Editor : Hany Akasah