RADAR SURABAYA BISNIS – Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi membuka peluang pengembangan kompetensi bagi tenaga pendidik di lingkungan pesantren dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
Melalui program Beasiswa Sarjana Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) Keagamaan, para pengajar kini dapat meraih gelar S1 tanpa biaya dengan sistem pembelajaran yang fleksibel.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk investasi jangka panjang terhadap sumber daya manusia (SDM) di sektor keagamaan.
Baca Juga: Harga Sembako Surabaya, Gresik, Sidoarjo Minggu 3 Mei 2026, Cabai dan Minyak Naik
Menurutnya, guru ngaji adalah fondasi moral bangsa yang harus didukung baik dari segi kualitas keilmuan maupun kesejahteraan sosialnya.
“Peran guru ngaji adalah bagian dari fondasi penting kehidupan berbangsa yang harus terus diperkuat,” ujar Menag saat menghadiri Wisuda Nasional Guru Ngaji Al-Qur’an di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Program beasiswa ini dirancang secara khusus untuk menjawab kendala operasional yang sering dihadapi para ustaz dan ustazah. Dengan sistem daring (online), mereka tetap bisa menempuh pendidikan tinggi tanpa harus meninggalkan kewajiban mengajar di masyarakat.
Baca Juga: Emas Antam Tak Bergerak, Harga dan Buyback Tetap Sama di Akhir Pekan
Kasubdit Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Pendidikan Al-Qur’an, Aziz Syafiuddin, menjelaskan bahwa seluruh biaya pendidikan ditanggung penuh oleh pemerintah.
“Seluruh biaya pendidikan ditanggung penuh, mulai dari pendaftaran hingga lulus. Ini adalah kesempatan besar yang harus dimanfaatkan oleh para guru LPQ,” ungkapnya.
Pendaftaran program beasiswa PJJ ini telah dibuka sejak 1 April hingga 31 Mei 2026. Terdapat tiga program studi (Prodi) unggulan yang tersedia di UIN Siber Syekh Nurjati, yaitu:
Baca Juga: Permintaan Global Meningkat, Kemendag Tetapkan Harga Referensi Biji Kakao Mei 2026 Naik 2,45 Persen
1. Pendidikan Bahasa Arab
2. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah
3. Pendidikan Agama Islam
Selain aspek pendidikan, Menag juga berkomitmen mendorong penguatan perlindungan sosial bagi para pengajar keagamaan melalui akses BPJS, guna menjamin ketenangan mereka dalam menjalankan pengabdian.
Editor : Hany Akasah