radarsurabayabisnis.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 12,1 juta hingga 27 April 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyebut total laporan yang diterima mencapai 12.109.636 SPT.
“Untuk periode sampai dengan 27 April 2026 tercatat 12.109.636 SPT,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).
Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.238.700 SPT. Sementara itu, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan tercatat sebanyak 1.319.777 SPT.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Usul Pajak Kapal di Selat Malaka, Contoh Strategi Iran di Selat Hormuz
Adapun wajib pajak badan menyampaikan 539.198 SPT dalam mata uang rupiah dan 501 SPT dalam dolar AS. Dari sektor minyak dan gas (migas), tercatat tiga SPT dalam rupiah dan 20 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, yakni sebanyak 11.403 wajib pajak badan dalam rupiah dan 34 dalam dolar AS.
Baca Juga: Belanja Negara Melonjak 31,4% di Awal 2026, Tembus Rp815 Triliun
Di sisi lain, aktivasi akun Coretax terus meningkat. Hingga saat ini, jumlahnya mencapai 18.604.398 wajib pajak, terdiri atas 17.456.928 wajib pajak orang pribadi, 1.055.977 wajib pajak badan, 91.266 wajib pajak instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam upaya meningkatkan kepatuhan, DJP memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026, dari sebelumnya 31 Maret 2026. Pemerintah juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan hingga tenggat tersebut.
Namun, DJP menegaskan akan tetap menindak wajib pajak yang belum melaporkan kewajibannya setelah batas waktu berakhir. Keterlambatan pelaporan akan dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Dengan capaian ini, DJP berharap tingkat kepatuhan wajib pajak terus meningkat seiring kemudahan layanan digital yang semakin luas.
Editor : Hany Akasah