radarsurabayabisnis.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang batas waktu implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan penjaminan. Jika sebelumnya dijadwalkan mulai berlaku pada 31 Juli 2025, kini tenggat waktu tersebut diperpanjang hingga paling lambat 31 Desember 2027.
Kebijakan ini mencakup perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit dan/atau suretyship, serta perusahaan penjaminan syariah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar penundaan, melainkan upaya memperkuat kualitas implementasi sistem pelaporan di industri keuangan.
“Penyesuaian ini merupakan bagian dari langkah OJK dalam memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan, seiring dengan kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan, penyiapan infrastruktur pendukung, serta pemenuhan ketersediaan dan kualitas data debitur,” ujarnya.
OJK juga meminta seluruh perusahaan segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi internal agar siap menjadi pelapor SLIK. Kebijakan ini turut dituangkan dalam surat resmi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, kepada asosiasi dan pelaku industri terkait.
Baca Juga: Rupiah Kembali Melemah di Awal Pekan, Tekanan Global dan Harga Minyak Dunia Jadi Pemicu
Tak hanya terkait SLIK, OJK juga melakukan penyesuaian jadwal pelaporan keuangan tahunan 2025 yang telah diaudit berdasarkan PSAK 117 tentang kontrak asuransi. Batas waktu penyampaian laporan audited diperpanjang dari 30 April 2026 menjadi 30 Juni 2026.
Selain itu, pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan audited diterima. Sementara itu, publikasi ringkasan laporan audited ditetapkan paling lambat 31 Juli 2026, dan penyampaian Laporan Keberlanjutan maksimal pada 30 Juni 2026.
Langkah ini memberikan ruang bagi industri asuransi dan penjaminan untuk memastikan implementasi PSAK 117 berjalan secara menyeluruh, konsisten, dan berkualitas.
OJK menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan, kualitas data, serta ketepatan waktu pelaporan oleh seluruh pelaku industri jasa keuangan di Indonesia.
Editor : Hany Akasah