radarsurabayabisnis.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Basalamah, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang melibatkan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Khalid diperiksa sebagai salah satu pihak dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Satgas Haji Perketat Pengawasan, 8 Jemaah Ilegal Berhasil Digagalkan
Menurut Budi, pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap biro travel haji untuk mendalami mekanisme pengisian hingga dugaan praktik jual beli kuota haji khusus. KPK berharap saksi dapat kooperatif dalam memberikan keterangan guna mengungkap perkara secara terang.
Sebelumnya, Khalid Basalamah juga pernah menjalani pemeriksaan dalam kasus yang sama pada September 2025. Saat itu, penyidik menelusuri proses perolehan kuota hingga pelaksanaan ibadah haji di lapangan.
Baca Juga: Wajib Vaksin atau Gagal Berangkat! Sistem Arab Saudi Pantau Langsung Jemaah Haji Indonesia
Dalam perkembangan penyidikan, Khalid diketahui telah mengembalikan sejumlah uang terkait kuota haji khusus secara bertahap kepada KPK. Ia juga mengaku sempat mengalami tekanan dari oknum di Kementerian Agama agar calon jemaah dapat langsung diberangkatkan melalui jalur haji khusus meski baru mendaftar.
KPK sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Pada tahap awal, tersangka yang ditetapkan adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Azis (Gus Alex).
Baca Juga: Ini Dia Sosok Jemaah Haji Termuda dan Tertua di Embarkasi Surabaya, dari 14 hingga 105 Tahun
Dalam pengembangan kasus, dua nama lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dugaan korupsi kuota haji ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya dijalankan secara transparan dan adil. KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak terkait guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal.
Editor : Hany Akasah