RADAR SURABAYA BISNIS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi memasukkan rencana pemungutan pajak bagi kelompok orang super kaya atau High Wealth Individual (HWI) ke dalam agenda strategis jangka menengah. Regulasi ini ditargetkan tuntas dan siap diimplementasikan sepenuhnya pada tahun 2028.
Langkah ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 mengenai Rencana Strategis DJP Tahun 2025-2029.
Dokumen yang ditandatangani oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto tersebut menegaskan urgensi pembentukan landasan hukum yang lebih adil bagi para wajib pajak di segmen HWI.
"Penyusunan regulasi pengenaan pajak yang lebih adil terhadap HWI," tulis poin utama dalam keputusan tersebut, dikutip pada Kamis (23/4).
Selain menyasar kelompok super kaya, DJP juga tengah menggodok serangkaian regulasi pajak baru untuk memperkuat penerimaan negara.
Beberapa di antaranya meliputi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, penyempurnaan sistem pajak karbon, hingga mekanisme Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan jasa jalan tol.
Baca Juga: Genjot Energi Surya, 20 Persen Bendungan Akan Dimanfaatkan untuk PLTS
Proses penyusunan aturan ini melibatkan kolaborasi lintas unit di bawah DJP, mulai dari Direktorat Peraturan Perpajakan I dan II, hingga Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mengoptimalkan potensi pajak dari sumber-sumber baru yang selama ini belum terjamah secara maksimal.
Pemerintah menekankan bahwa transformasi ini merupakan bagian dari upaya menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan progresif, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional menuju 2028.
Baca Juga: Respon Pajak Kendaraan Listrik, DPRD Jatim Usul Mobil Listrik Dikenai Pajak, Motor Ditangguhkan
Editor : Hany Akasah