Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Nadiem Bongkar Kerugian Rp2,1 Triliun Kasus Chromebook Hasil Rekayasa, Sebut Audit Tak Cek Harga Pasar

Hany Akasah • Rabu, 15 April 2026 | 11:30 WIB
SIDANG: Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook.
SIDANG: Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook.

radarsurabayabisnis.id - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, menyebut perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook sebagai hasil rekayasa. Pernyataan tersebut disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Menurut Nadiem, dalam persidangan terungkap bahwa tim auditor tidak membandingkan harga pembelian Chromebook dengan harga pasar. Ia menilai metode audit tersebut tidak sesuai praktik umum dalam menilai harga barang, terutama untuk produk teknologi seperti gadget.

Baca Juga: Sukses Raup Rp650 Miliar, Deretan Inovasi Kampus ITS Ini Kini Diburu Investor Dunia

Ia menjelaskan bahwa untuk mengetahui apakah suatu barang mahal atau tidak, seharusnya dilakukan perbandingan harga di pasaran dari berbagai sumber. Namun hal tersebut disebut tidak dilakukan oleh pihak auditor. Nadiem mencontohkan, masyarakat awam pun akan membandingkan harga di beberapa toko sebelum membeli perangkat elektronik.

Nadiem menegaskan bahwa jika pengadaan Chromebook dibandingkan dengan harga pasar yang sebenarnya, justru menunjukkan adanya efisiensi anggaran. Menurutnya, perangkat yang dibeli pemerintah berada di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama, sehingga tidak mencerminkan adanya kerugian negara seperti yang dituduhkan.

Baca Juga: Cuma Rp2.500 untuk Pelajar dan Rp5.000 Umum, Trans Jatim Bakal Menjangkau hingga Desa

Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, turut mengkritik hasil audit yang dinilai tidak transparan. Ia menyebut angka harga wajar yang digunakan BPKP, yakni sekitar Rp4,3 juta, tidak ditemukan dalam survei harga pasar dan tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok Surabaya, Gresik, Sidoarjo Fluktuatif, Daging dan Telur Turun

Menurutnya, pengukuran kerugian negara seharusnya mengacu pada harga pasar yang dapat diverifikasi, termasuk harga online. Ia menilai hal ini menjadi bukti kuat bahwa kerugian yang disebutkan bukanlah kerugian yang nyata.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 15 April 2026 Naik Tajam! Antam Tembus Rp2,97 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Kasus ini juga melibatkan sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Sidang masih terus berlangsung dan menjadi sorotan publik karena nilai kerugian yang fantastis serta polemik metode audit yang digunakan.

Editor : Hany Akasah
#chromebook #nadiem #kasus pengadaan laptop #korupsi chromebook