Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Kemensos Gunakan Sistem Desil untuk Bansos 2026, Simak Cara Cek Statusnya

Hany Akasah • Kamis, 9 April 2026 | 08:45 WIB
CEK STATUS : Sekarang tidak perlu antre lagi, cukup cek lewat aplikasi resmi di playstore atau appstore "Cek Bansos" dari Kemensos RI. (Novia/ Radar Surabaya Bisnis)
CEK STATUS : Sekarang tidak perlu antre lagi, cukup cek lewat aplikasi resmi di playstore atau appstore "Cek Bansos" dari Kemensos RI. (Novia/ Radar Surabaya Bisnis)

 RADAR SURABAYA BISNIS -  Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus memperkuat akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026 dengan mengandalkan sistem desil.

Mekanisme ini dirancang untuk mengelompokkan tingkat kesejahteraan ekonomi masyarakat ke dalam 10 kategori, guna memastikan bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) jatuh ke tangan yang tepat.

Data ini bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terintegrasi langsung dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

Sistem desil membagi populasi menjadi kelompok-kelompok sepuluh persen berdasarkan kondisi ekonomi terendah hingga tertinggi.

Baca Juga: Kabar Baik untuk Guru Surabaya, Eri Cahyadi Hapus Beban Administrasi Bulanan

Dalam kebijakan terbaru tahun 2026, terdapat penyesuaian kriteria penerima manfaat, khususnya untuk program BPNT atau bantuan sembako. Jika sebelumnya masyarakat di kategori Desil 5 masih bisa menerima bantuan tersebut, kini prioritas utama diperketat hanya untuk Desil 1 hingga 4.

Hal ini dilakukan agar intervensi pemerintah lebih fokus pada kelompok sangat miskin yang belum sepenuhnya terjangkau bantuan.

Masyarakat kini dapat memantau status desil dan kelayakan mereka secara mandiri melalui dua platform digital resmi.

Metode pertama adalah melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id dengan cara memasukkan wilayah domisili dan nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: RI Alihkan Impor Minyak ke Amerika dan Afrika, Tak Gantungkan Lagi Jalur Timur Tengah

Metode kedua yang lebih praktis adalah menggunakan aplikasi mobile "Cek Bansos". Melalui aplikasi ini, warga hanya perlu mendaftarkan akun menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga (KK), lalu melakukan verifikasi melalui swafoto memegang KTP untuk mengakses profil kepesertaan mereka secara mendalam.

Bagi warga yang tidak memiliki akses internet, pengecekan secara luring tetap dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Dinas Sosial atau kelurahan setempat menggunakan KTP dan KK asli melalui sistem SIKS-NG.

Penting untuk dipahami bahwa status desil bersifat dinamis; posisi seseorang dapat bergeser seiring perubahan pendapatan, jumlah tanggungan, atau pindah domisili.

Jika terdapat ketidaksesuaian data atau merasa layak namun belum terdaftar, Kemensos menyediakan fitur "Usul dan Sanggah" di aplikasi resmi. Selain itu, masyarakat juga diimbau aktif melapor ke perangkat desa untuk pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar distribusi bantuan sosial nasional tetap tepat sasaran dan berkeadilan. (nov/han)

Editor : Hany Akasah
#Desil #cek bansos #pkh #kemensos ri #bansos