Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Pastikan Pajak Toko Online Berlaku Pertengahan 2026

Hany Akasah • Rabu, 8 April 2026 | 08:11 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi berencana mengaktifkan kembali kebijakan pemungutan pajak bagi pelaku usaha di platform e-commerce. 

Kebijakan ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada kuartal II-2026, menyesuaikan dengan kondisi stabilitas ekonomi nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa platform marketplace nantinya akan ditunjuk sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang yang dilakukan oleh para mitra merchant. 

Baca Juga: Perkuat Kinerja Lapangan, Menkeu Purbaya Segera Buka 380 Lowongan Bea Cukai untuk Lulusan SMA

Langkah ini diambil guna menciptakan level bermain yang sama (fairness) antara pedagang online dan pelaku usaha konvensional (offline).

"Jika triwulan II masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Skema Pajak PPh Pasal 22 Sebesar 0,5%

Rencana ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari total omzet bruto para penjual di platform digital.

Baca Juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Meski Harga Minyak Dunia Melonjak

Kebijakan ini sekaligus menjawab keluhan pedagang pasar fisik yang merasa tertekan oleh banjirnya barang impor dengan harga sangat murah di platform daring. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Batas Omzet Rp 500 Juta Bebas Pajak

Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) PMK tersebut, pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta tidak akan dikenakan pungutan ini. 

Syaratnya, pedagang cukup menyerahkan surat pernyataan omzet kepada pihak marketplace. Namun, bagi merchant yang omzetnya telah melampaui batas tersebut dalam tahun berjalan, mereka wajib melaporkan status pajaknya kepada platform.

Baca Juga: OJK Waspadai Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

Implementasi ini sempat tertunda dari jadwal semula di tahun 2025 karena pemerintah masih memantau daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi pasca-gangguan global. 

Dengan tren pertumbuhan ekonomi yang positif, Kemenkeu menilai pertengahan 2026 adalah momentum yang tepat untuk melanjutkan rencana tersebut.

Editor : Hany Akasah
#marketplace #menkeu #Purbaya #pajak #ppn