Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Iuran BPJS Kesehatan April 2026 Wajib Dibayar Sebelum 10 April, Ini Akibatnya Jika Telat Bayar

Hany Akasah • Minggu, 5 April 2026 | 15:38 WIB
Banyak peserta masih mengira keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan dikenai denda. Padahal, sejak 1 Juli 2016, BPJS Kesehatan sudah tidak lagi memberlakukan denda telat bayar iuran bulanan.
Banyak peserta masih mengira keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan dikenai denda. Padahal, sejak 1 Juli 2016, BPJS Kesehatan sudah tidak lagi memberlakukan denda telat bayar iuran bulanan.

 

Peserta BPJS Kesehatan diingatkan untuk segera membayar iuran April 2026 sebelum batas waktu berakhir. Jika pembayaran dilakukan lewat dari tanggal 10 April, status kepesertaan bisa dinonaktifkan sementara.

Baca Juga: Tiap Bayi WNI Baru Lahir di RI Kini Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Informasi tersebut disampaikan BPJS Kesehatan melalui laman resminya pada Sabtu (4/4/2026). Hingga saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada aturan yang berlaku sebelumnya.

Batas Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan April 2026

BPJS Kesehatan menetapkan batas pembayaran iuran paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan. Artinya, untuk iuran April 2026, peserta wajib melunasi pembayaran sebelum 10 April 2026.

Baca Juga: OJK Cabut Izin 6 BPR Sepanjang Awal 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Jika peserta terlambat membayar, status kepesertaan tidak langsung hangus, tetapi akan dinonaktifkan sementara hingga seluruh tunggakan dibayar.

Hal ini penting diperhatikan karena status nonaktif membuat peserta tidak dapat menggunakan layanan BPJS Kesehatan saat membutuhkan pengobatan.

Berapa Iuran BPJS Kesehatan April 2026?

Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelas layanan dan segmen kepesertaan. Untuk peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), tarif iuran per orang per bulan adalah:

Khusus peserta Kelas III, pemerintah masih memberikan subsidi iuran sebesar Rp7.000 per orang per bulan. Dengan demikian, peserta hanya perlu membayar Rp35.000 setiap bulan.

Telat Bayar BPJS, Apakah Ada Denda?

Banyak peserta masih mengira keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan akan dikenai denda. Padahal, sejak 1 Juli 2016, BPJS Kesehatan sudah tidak lagi memberlakukan denda telat bayar iuran bulanan.

Namun, peserta tetap bisa dikenai denda dalam kondisi tertentu.

Denda baru berlaku jika peserta yang sebelumnya menunggak telah mengaktifkan kembali kepesertaannya, lalu menggunakan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status aktif kembali.

“Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap,” demikian keterangan resmi BPJS Kesehatan.

Cara Menghitung Denda Rawat Inap BPJS Kesehatan

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, denda pelayanan rawat inap dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal rawat inap, lalu dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Sebagai contoh, jika peserta menunggak selama 3 bulan dan biaya diagnosis awal rawat inap mencapai Rp10 juta, maka denda yang harus dibayar adalah:

5 persen x Rp10 juta x 3 bulan = Rp1,5 juta.

Meski demikian, denda tersebut hanya berlaku jika peserta menjalani rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan diaktifkan kembali.

Kenapa Iuran BPJS Harus Dibayar Tepat Waktu?

Membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu sangat penting agar peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan kapan saja dibutuhkan.

Selain itu, membayar sebelum tanggal 10 juga menghindarkan peserta dari risiko:

Karena itu, peserta disarankan segera mengecek status pembayaran melalui aplikasi Mobile JKN, ATM, minimarket, atau kanal pembayaran resmi lainnya.

Editor : Hany Akasah
#bpjskesehatan #kelasbpjs #iuaranbpjs #bpjs