RADAR SURABAYA BISNIS - Kinerja sektor perbankan nasional pada awal tahun 2026 kembali menjadi sorotan setelah adanya penutupan sejumlah bank perekonomian rakyat (BPR).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan nasabah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah mencabut izin usaha enam BPR sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.
Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh bank yang bersangkutan resmi menghentikan operasionalnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Masih Stabil, Buyback Juga Tak Bergerak
Kebijakan pencabutan izin ini dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap lembaga keuangan yang dinilai tidak lagi memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu faktor utama yang melatarbelakangi keputusan tersebut adalah kondisi kesehatan bank yang memburuk, termasuk permasalahan permodalan yang tidak memadai.
Dalam kondisi seperti ini, otoritas memastikan bahwa langkah penutupan dilakukan untuk mencegah risiko yang lebih besar, baik terhadap sistem perbankan maupun masyarakat sebagai nasabah.
Seiring dengan penutupan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan juga mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR yang terdampak, untuk tetap tenang.
Baca Juga: Transjatim Ekspedisi Hadirkan Promo Kirim Paket Gratis di Wilayah Gerbangkertosusila
Hal ini karena dana yang disimpan di perbankan, termasuk BPR, tetap mendapatkan perlindungan melalui Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Imbauan tersebut salah satunya ditujukan kepada nasabah PT BPR Pembangunan Nagari, yang menjadi salah satu BPR yang izinnya dicabut pada akhir Maret 2026.
Adapun daftar BPR yang telah dicabut izin usahanya sejak awal tahun 2026 meliputi:
- PT BPR Suliki Gunung Mas di Sumatera Barat pada 7 Januari 2026
- PT BPR Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur pada 27 Januari 2026
- BPR Bank Cirebon di Jawa Barat pada 9 Februari 2026
- PT BPR Kamadana di Bangli, Bali pada 18 Februari 2026
- PT BPR Koperindo Jaya di Jakarta Pusat pada 9 Maret 2026
- PT BPR Pembangunan Nagari di Agam, Sumatera Barat pada 31 Maret 2026
Penutupan sejumlah BPR ini menunjukkan bahwa pengawasan terhadap sektor perbankan terus dilakukan secara ketat oleh otoritas.
Baca Juga: Programmer hingga CS, Inilah 10 Profesi yang Paling Terancam Digantikan AI Menurut Riset
Di sisi lain, langkah ini juga menjadi pengingat bagi pelaku industri untuk menjaga kesehatan keuangan, terutama dalam hal kecukupan modal dan manajemen risiko.
Ke depan, penguatan pengawasan serta peningkatan tata kelola diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional. (iza/han)
Editor : Hany AkasahSumber : radar surabaya bisnis