radarsurabayabisnis.id - Peningkatan kepatuhan wajib pajak dinilai menjadi kunci utama untuk mendongkrak penerimaan negara. Meski jumlah wajib pajak terdaftar terus bertambah, tingkat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga kini masih belum sebanding.
Kondisi tersebut membuat pemerintah dinilai masih memiliki ruang besar untuk meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus sepenuhnya mengandalkan kenaikan tarif.
Baca Juga: Aturan Baru Coretax, Simak 4 Golongan Wajib Pajak yang Bebas Lapor SPT Tahunan
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyebut salah satu potensi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, setiap kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen bisa menambah penerimaan negara hingga Rp70 triliun sampai Rp80 triliun dalam satu tahun.
“Setiap kenaikan 1 persen tarif PPN, negara berpotensi mendapat tambahan Rp70 triliun sampai Rp80 triliun,” ujar Vaudy dalam keterangan resmi, Kamis (2/4/2026).
Banyak Wajib Pajak Terdaftar, Tapi Belum Rutin Lapor SPT
IKPI menilai persoalan utama perpajakan Indonesia bukan hanya soal jumlah wajib pajak, tetapi rendahnya kepatuhan dalam melaporkan SPT Tahunan.
Baca Juga: Tiap Bayi WNI Baru Lahir di RI Kini Otomatis Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Jumlah wajib pajak terdaftar memang terus meningkat setiap tahun. Namun, pertumbuhan tersebut belum diikuti oleh kenaikan jumlah pelaporan SPT.
Akibatnya, potensi penerimaan negara masih belum tergarap maksimal.
Vaudy menilai pemerintah perlu menjalankan dua strategi sekaligus, yakni:
- Intensifikasi pajak melalui pengawasan yang lebih kuat
- Ekstensifikasi dengan memperluas basis pajak baru
Menurutnya, sektor informal juga perlu didorong masuk ke dalam sistem perpajakan agar basis pajak Indonesia semakin besar.
“Penguatan pengawasan perlu dibarengi dengan perluasan basis pajak, termasuk mendorong sektor informal masuk ke dalam sistem perpajakan,” katanya.
IKPI Sebut Ada 4 Mesin Utama Penggerak Pajak
Dalam paparannya, IKPI mengungkap ada empat faktor utama yang menentukan naik turunnya penerimaan pajak di Indonesia.
Keempat mesin penggerak pajak tersebut meliputi:
- Basis pajak
- Kebijakan perpajakan
- Harga komoditas
- Kebijakan sekali jalan atau one-off policy
Dari keempat faktor itu, kebijakan one-off seperti tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) disebut terbukti paling cepat mendatangkan uang ke kas negara.
Tax Amnesty dan PPS Sudah Hasilkan Rp191 Triliun
Vaudy mengungkapkan program tax amnesty sebelumnya berhasil menyumbang sekitar Rp130 triliun. Sementara Program Pengungkapan Sukarela (PPS) menghasilkan lebih dari Rp61 triliun.
Jika digabung, dua kebijakan tersebut telah menambah penerimaan negara lebih dari Rp191 triliun.
Tak hanya memberi pemasukan instan, tax amnesty dan PPS juga dinilai memperkuat basis data perpajakan untuk jangka panjang.
“Tax amnesty pernah menghasilkan sekitar Rp130 triliun, sementara PPS lebih dari Rp61 triliun. Secara basis data ini solusi jangka panjang,” ujar Vaudy.
Kenaikan PPN Dinilai Bukan Solusi Utama
Meski potensi tambahan penerimaan dari kenaikan PPN sangat besar, IKPI menegaskan idealnya pajak tetap tumbuh dari aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha.
Penerimaan negara dinilai tidak boleh terlalu bergantung pada kenaikan tarif maupun naik-turunnya harga komoditas.
Guru Besar Ilmu Kebijakan Pajak Universitas Indonesia, Haula Rosdiana, mengingatkan kebijakan pajak harus tetap menjaga daya beli masyarakat.
Menurutnya, digitalisasi sistem perpajakan memang penting, tetapi tidak otomatis membuat rasio pajak Indonesia meningkat.
“Yang lebih penting adalah memastikan kebijakan pajak tidak justru menekan konsumsi dan produktivitas,” kata Haula.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu mencari keseimbangan antara mengejar penerimaan negara dan menjaga pertumbuhan ekonomi agar masyarakat tidak semakin terbebani.
Editor : Hany Akasah