Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Aturan Baru Coretax, Simak 4 Golongan Wajib Pajak yang Bebas Lapor SPT Tahunan

Hany Akasah • Minggu, 15 Maret 2026 | 19:03 WIB
RELAKSASI: Berkaitan dengan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2025, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan SPT.
RELAKSASI: Berkaitan dengan Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 2025, pemerintah memutuskan untuk menghapus sanksi atas keterlambatan membayar pajak dan melaporkan SPT.

RADAR SURABAYA BISNIS – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan ketentuan terbaru mengenai kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan seiring dengan implementasi sistem Coretax. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, terdapat kategori Wajib Pajak (WP) tertentu yang kini dibebaskan dari kewajiban lapor pajak.

Kategori ini sebelumnya dikenal sebagai Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Namun, dalam era Coretax, istilah tersebut kini disesuaikan menjadi Wajib Pajak Nonaktif. 

Baca Juga: Kontes Bandeng Kawak 2026: Strategi Gresik Perkuat Ekonomi Kerakyatan dan Branding Komoditas Lokal

Penetapan status ini memberikan kelonggaran bagi masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu agar tidak lagi mendapatkan surat teguran meski tidak menyampaikan SPT.

4 Golongan yang Bebas Lapor SPT

Merujuk pada Pasal 465 huruf s PMK 81/2024, berikut adalah empat kelompok utama yang masuk dalam kategori Nonaktif:

- WP dengan Penghasilan di Bawah PTKP: Individu yang penghasilannya turun hingga di bawah ambang batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca Juga: Pertamina Tambah Pasokan LPG 3 Kg di Jatim Hingga 3,6 Juta Tabung Selama Maret 2026

- Pengusaha yang Berhenti Berusaha: Pelaku usaha yang telah secara resmi menghentikan seluruh kegiatan bisnisnya.

- Pekerja yang Tidak Lagi Bekerja: Individu yang sudah tidak memiliki pekerjaan dan tidak lagi menerima penghasilan.

- Pensiunan Tanpa Penghasilan: Warga negara yang sudah pensiun dan tidak lagi memiliki penghasilan tambahan yang kena pajak.

Baca Juga: Survei Ungkap 45 Persen Publik Indonesia Punya Pekerjaan Sampingan, Faktor Ekonomi Jadi Alasan Utama

Kriteria Tambahan untuk WP Orang Pribadi

Selain empat golongan di atas, status WP Nonaktif juga dapat diberikan kepada WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari (Subjek Pajak Luar Negeri), serta wanita kawin yang memilih menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami.

Cara Pengajuan Status Nonaktif melalui Coretax

Bagi masyarakat yang ingin mengubah statusnya menjadi WP Nonaktif, DJP telah menyediakan langkah-langkah mudah melalui portal resmi:

Baca Juga: Tren Wisata Kuliner Meningkat di Asia, Wisatawan Indonesia Masuk Enam Besar Pencinta Kuliner Versi Survei Agoda

- Login ke akun wajib pajak pada portal Coretax DJP.

- Pilih menu Portal Saya, kemudian klik Perubahan Status.

- Pilih opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

- Isi formulir permohonan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan (misalnya dokumen pendukung untuk istri yang gabung NPWP suami).

- Beri centang pada kolom pernyataan dan klik Kirim.

Baca Juga: Iran Pertimbangkan Pembayaran Minyak dengan Yuan bagi Kapal yang Melintas Selat Hormuz, Dinilai Bisa Guncang Sistem Perdagangan Energi Global

Proses penyelesaian permohonan ini memakan waktu maksimal lima hari kerja setelah dokumen diterima lengkap oleh sistem. Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan administrasi perpajakan menjadi lebih transparan dan memudahkan wajib pajak yang memang sudah tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif.

Editor : Hany Akasah
#spt #wajib pajak #pajak #lapor #Coretax