Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Benarkah Upah Minimum Tinggi Malah Bikin Susah Cari Kerja? Ini Penjelasan Bank Dunia

Hany Akasah • Selasa, 10 Maret 2026 | 18:42 WIB

ILUSTRASI: Sejumlah mata uang rupiah yang menguat pada perdagangan Selasa (10/3/2026)
ILUSTRASI: Sejumlah mata uang rupiah yang menguat pada perdagangan Selasa (10/3/2026)

RADAR SURABAYA BISNIS – Bank Dunia memberikan catatan kritis terhadap kebijakan upah minimum yang ada di Indonesia. 

Dalam laporan terbaru bertajuk “Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur”, lembaga moneter internasional tersebut menilai penetapan upah minimum yang terlalu agresif justru menciptakan distorsi pasar dan mendorong pekerja keluar dari sektor formal ke ekosistem informal yang lebih rentan.

Berdasarkan data Bank Dunia, Indonesia memiliki salah satu rasio upah minimum terhadap median pasar tertinggi di dunia. Hal ini diukur melalui Indeks Kaitz, di mana pada tahun 2022, rasio Indonesia mencapai 124%. 

Angka ini melambung jauh melampaui rata-rata negara OECD yang hanya berada di level 55%.

Kesenjangan yang lebar ini dinilai membuat perusahaan cenderung menghindari perekrutan jalur formal guna menekan biaya operasional. 

Alih-alih meningkatkan daya tawar pekerja, kebijakan ini justru memicu peningkatan pengangguran sebesar 2,7 poin persentase dan penurunan tingkat pekerjaan penuh waktu sebesar 3,5 poin persentase di daerah dengan upah tinggi.

Ironisnya, dampak negatif ini paling dirasakan oleh kelompok masyarakat yang seharusnya dilindungi. "Kelompok yang paling dirugikan adalah mereka yang paling rentan, seperti tenaga kerja muda, pekerja minim keahlian, dan penyandang disabilitas," tulis laporan yang dipimpin ekonom senior William Seitz dan Wael Mansour tersebut.

Data historis menunjukkan penurunan tajam proporsi pekerja dengan pendidikan sekolah dasar yang menerima upah minimum, dari 45% pada 2010 menjadi hanya 10% pada 2023.

Menanggapi kondisi ini, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah untuk melakukan perombakan regulasi pengupahan dalam dua langkah besar.

Diperlukan adanya rebranding status dalam mengubah status upah minimum menjadi "upah referensi" atau "upah acuan" yang tidak mengikat, guna memfasilitasi perundingan di sektor formal tanpa menciptakan distorsi hukum.

Serta penerapan batas bawah yang rasional dalam pengadopsian batas upah yang berfungsi murni sebagai jaring pengaman sosial, yang kalibrasinya disesuaikan dengan tren produktivitas dan realitas ekonomi lokal.

Dengan langkah ini, diharapkan pasar tenaga kerja Indonesia dapat lebih fleksibel dan mampu menyerap tenaga kerja ke sektor formal secara lebih masif tanpa mengorbankan kesejahteraan dasar pekerja.

Editor : Hany Akasah
#bank dunia #upah minimum #rebranding #sektor informal #uang