RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah mulai mematangkan persiapan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Berdasarkan alokasi anggaran, pemerintah menyiapkan dana fantastis sebesar Rp55 triliun untuk ASN, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengisyaratkan bahwa proses distribusi dana tunjangan ini diupayakan berlangsung pada awal masa Ramadan.
Meski tanggal pastinya masih menunggu regulasi terbaru (PP THR 2026), skema pencairan diprediksi akan mengacu pada aturan tahun sebelumnya.
Estimasi Jadwal Pencairan
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, THR idealnya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Dengan asumsi Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, maka secara matematis, gerbang pencairan THR diprediksi mulai terbuka pada Rabu, 25 Februari 2026.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap memantau rilis resmi dari pemerintah.
"Dalam hal tunjangan belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya," bunyi kutipan pasal 14 ayat 2 dalam PP tersebut.
Komponen THR bagi Pensiunan
Berbeda dengan pegawai aktif, komponen THR untuk pensiunan dan penerima pensiun (ahli waris) dirancang untuk menjaga daya beli di masa purna tugas. Rinciannya meliputi:
- Pensiun Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Penghasilan
Siapa Saja yang Berhak?
Hak THR ini tidak hanya menyasar pensiunan PNS, TNI, dan Polri, tetapi juga menjangkau ahli waris yang sah. Hal ini mencakup janda/duda atau anak dari pensiunan yang telah meninggal dunia, sesuai dengan status hukum sebagai penerima manfaat pensiun yang diatur negara.
Dengan alokasi Rp55 triliun, langkah ini diharapkan mampu menjadi stimulus konsumsi domestik di tengah momentum hari besar keagamaan nasional 2026.
Editor : Hany Akasah