RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah memastikan kesiapan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk tahun 2026.
Dalam upaya menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 H, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi alokasi dana sebesar Rp55 triliun yang direncanakan mulai cair pada awal Ramadan.
Kebijakan percepatan pencairan ini diharapkan tidak hanya menjadi jaminan kesejahteraan bagi para pekerja, tetapi juga menjadi stimulus bagi perputaran ekonomi nasional di kuartal pertama tahun 2026.
Estimasi Nominal THR ASN 2026
Besaran THR bagi ASN tahun ini tetap mengacu pada struktur gaji pokok serta tunjangan yang melekat sesuai golongan. Berikut adalah rincian estimasinya:
1. Golongan I: Rp2,2 juta – Rp2,8 juta.
2. Golongan II: Rp3 juta – Rp4 juta.
3. Golongan III: Rp3,8 juta – Rp5,4 juta.
4. Golongan IV: Rp5,8 juta – Rp7,8 juta.
Regulasi THR bagi Karyawan Swasta
Berbeda dengan ASN, pencairan THR bagi karyawan swasta diatur secara ketat oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Perusahaan bersangkutan diwajibkan untuk memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Jika Lebaran 2026 jatuh pada akhir Maret, maka diperkirakan tenggat waktu pembayaran berada di tanggal 11 atau 12 Maret 2026.
Ketentuan besaran bagi karyawan swasta adalah satu bulan upah penuh bagi yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, sementara bagi yang di bawah satu tahun akan diberikan secara proporsional (pro-rata).
Langkah pemerintah ini dipandang strategis oleh para pelaku usaha karena potensi peningkatan konsumsi rumah tangga yang biasanya melonjak tajam selama periode Ramadan dan Lebaran.
Editor : Hany Akasah