Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

Pemerintah Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 3 untuk Jaga Daya Beli

Hany Akasah • Rabu, 11 Februari 2026 | 07:16 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa

RADAR SURABAYA BISNIS – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menghapus tunggakan iuran serta denda bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3. 

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa penghapusan piutang ini menyasar peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. 

Langkah ini merupakan bagian dari desain APBN 2026 yang tetap ekspansif namun terukur dalam mendukung sektor kesehatan masyarakat.

"Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan iuran yang selama ini menjadi beban peserta, sekaligus mendorong peningkatan kepesertaan aktif," ujar Purbaya dalam Rapat Konsultasi bersama DPR RI di Jakarta, Senin (9/2).

Dalam postur APBN 2026, total anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp247,3 triliun, atau naik 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Selain penghapusan tunggakan, pemerintah tetap berkomitmen menyalurkan bantuan iuran bagi 96,8 juta jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Terkait polemik penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI pada Februari 2026, Menkeu menekankan pentingnya pemutakhiran data yang lebih hati-hati dan transparan. 

Pemerintah mengusulkan adanya masa transisi selama 2–3 bulan sebelum penonaktifan dilakukan agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan secara mendadak.

Kebijakan penghapusan tunggakan ini diharapkan dapat memperbaiki ekosistem tata kelola jaminan sosial dan memastikan efektivitas program JKN dalam mewujudkan SDM Indonesia yang sehat dan produktif.

Editor : Hany Akasah
#Purbaya #tunggakan bpjs dihapuskan #bpjs kesehatan #kesehatan #jkn