RADAR SURABAYA BISNIS - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memperketat persyaratan pencatatan untuk meningkatkan kualitas calon emiten, mulai dari aspek keuangan, tata kelola, hingga kompetensi manajemen dan penyusun laporan keuangan.
Ini berkaca dari kasus manipulasi penawaran umum perdana (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), yang tengah ditangani dan didalami oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan jika mereka tengah berupaya untuk meningkatkan kualitas para calon perusahaan tercatat maupun emiten.
“Yang pertama, mengenai persyaratan untuk bisa tercatat. Mulai dari persyaratan keuangan, tata kelola (governance), bisnis dan peluang pertumbuhan (growth opportunity),” jelasnya ditemui di Gedung BEI Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Nyoman berharap perusahaan yang melantai punya ukuran dan kualitas yang lebih tinggi dari sebelumnya.
“Kedua untuk governance, kami akan wajibkan dewan direksi dan komisioner, perusahaan yang baru masuk memiliki sertifikasi atau waktu tempuh pendidikan yang cukup,” kata Nyoman.
Ini dilakukan agar pemimpin perusahaan tercatat merupakan orang berkualitas, termasuk komite audit.
Nyoman bilang, BEI juga akan menetapkan sertifikasi itu penyusun laporan keuangan emiten.
“Dan untuk penyiap laporan keuangan, yang saat ini belum ada ketentuan, mesti punya sertifikasi. Kami akan wajibkan memiliki sertifikasi Chartered Accountant dari Ikatan Akuntan Indonesia,” tegas dia.
Nyoman menyebut jika BEI mendukung proses hukum di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan tindak pidana pasar modal yang menyeret PIPA.
Bareskrim Polri diketahui telah menetapkan tiga tersangka setelah melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia, Selasa (3/2/2026).
BEI akan mencermati pola transaksi emiten PIPA. Ia mengatakan, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan dari Bareskrim Polri.
"Kan ada informasi atas perusahaan tercatat kita yang diproses di aparat penegak hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Jadi, kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi, tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita," ungkap Nyoman.
Ia mengatakan, otoritas pasar modal akan bertindak sesuai kewenangannya dengan memperketat sisi pengawasan terhadap emiten terkait.
Nyoman juga menekankan tidak perlu ada intervensi dari pihak regulator.
"Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di bursa dalam hal dari sisi informasi sudah disampaikan, dalam hal dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya bergerak," imbuhnya.
Sebagai informasi, emiten PIPA saat ini melemah hingga Auto Reject Bawah (ARB) sebesar 14,62 persen ke harga Rp 181 per lembar saham.
Pergerakan saham pipa terpantau melemah sejak perdagangan tiga bulan terakhir sebesar 41,61 persen.
Namun jika dilihat dalam perdagangan setahun terakhir, emiten PIPA tercatat menguat hingga 1.408,33 persen.
Pada saat melakukan initial public offering (IPO), diketahui PIPA meraup dana sebar sebesar Rp 97 miliar.
Dalam prosesnya, PIPA menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin efek PIPA.
Kemudian berdasarkan hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan bahwa PIPA sebenarnya tidak layak melantai BEI.
Sebab, emiten tersebut tidak memenuhi persyaratan IPO dalam hal ketentuan valuasi aset. (cnb/opi)
Editor : Nofilawati Anisa