RADAR SURABAYA BISNIS – Proses aktivasi kartu perdana di Indonesia kini memasuki babak baru dengan kewajiban pemindaian wajah biometrik selain penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperketat regulasi industri telekomunikasi dengan mewajibkan pemindaian wajah (face recognition) dalam proses registrasi kartu perdana (SIM Card) baru.
Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk memperkuat keamanan ekosistem ekonomi digital dan menekan angka kerugian akibat penipuan online.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, meluncurkan sistem bertajuk SEMANTIK (Senyum, Aman dengan Biometrik) di Gedung Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Keputusan pemerintah ini tidak lepas dari besarnya nilai kerugian finansial yang melanda masyarakat dan pelaku usaha. Berdasarkan data Kemenkomdigi, total kerugian akibat penipuan digital di Indonesia mencapai angka yang fantastis yakni Rp9,1 triliun (Periode November 2024 – Januari 2026).
Sebanyak Rp4,6 triliun hilang di ekosistem pembayaran Indonesia hingga Agustus 2025 dan 22% atau lebih dari 50 juta pengguna internet di Indonesia menjadi korban penipuan.
"Para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar dan berpindah nomor ketika terdeteksi. Kita harus putus mata rantainya melalui validasi identitas yang kuat," ujar Meutya Hafid.
Sistem baru ini menggabungkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data biometrik pengenalan wajah yang terintegrasi dengan data kependudukan.
Peraturan ini berlaku untuk pelanggan baru kartu perdana. Pelanggan eksisiting tidak diwajibkan, namun disarankan memperbarui data.
Registrasi dapat dilakukan melalui situs web resmi operator, gerai fisik, hingga mesin penjual otomatis (vending machine) yang tersedia.
Untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan paspor dan izin tinggal sah. Sementara pengguna di bawah 17 tahun menggunakan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Pemberlakuan penuh ditargetkan selesai dalam enam bulan ke depan, atau paling lambat Juni 2026.
Meutya menegaskan bahwa regulasi yang lama (sejak 2014) sudah tidak relevan dengan kemajuan teknologi saat ini.
Dengan biometrik, celah kejahatan seperti SIM swap fraud, spoofing, smishing, hingga penyalahgunaan kode OTP dapat diminimalisir secara signifikan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap industri teknologi finansial (fintech) dan e-commerce di Indonesia, yang selama ini kerap terganggu oleh masalah keamanan siber.
Editor : Hany Akasah