Industri & Perdagangan Infrastruktur Otomotif Perbankan & Keuangan Person of The Year Properti Transportasi & Logistik Wisata & Kuliner

BSI Resmi Jadi BUMN Persero, Namanya Berubah BRIS, Ini Konsep Terbarunya

Hany Akasah • Selasa, 27 Januari 2026 | 08:50 WIB

PELAYANAN: Karyawan BSI memberikan layanan perbankan kepada nasabah.
PELAYANAN: Karyawan BSI memberikan layanan perbankan kepada nasabah.

 

RADAR GRESIK  – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) resmi menyandang status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan bentuk Persero setelah perubahan Anggaran Dasar perseroan memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0003351.AH.01.02.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk, yang ditetapkan pada 23 Januari 2026.

Manajemen BSI menyampaikan bahwa perubahan Anggaran Dasar ini merupakan tindak lanjut dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) serta hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Desember 2025.

Persetujuan tersebut juga telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 2 tanggal 5 Januari 2026 yang dibuat di hadapan notaris.

Dengan efektifnya perubahan Anggaran Dasar, secara administratif penulisan nama perseroan disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS).

Baca Juga: Kereta Cepat Surabaya di Surabaya Jadi Prioritis, Negara Bakal Utang Whoosh?

Perubahan ini menegaskan posisi BSI sebagai bank syariah milik negara.

“Dengan telah efektifnya perubahan anggaran dasar perseroan, maka secara administratif perseroan telah efektif berstatus sebagai Persero sehingga penulisan nama Perseroan disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk,” tulis manajemen BSI dalam pengumuman resmi yang ditandatangani Senior Vice President Wisnu Sunandar, Selasa (27/1/2026).

Selain perubahan nama, Anggaran Dasar BSI juga mengalami sejumlah penyesuaian penting, antara lain Penegasan jangka waktu berdirinya perseroan. Penambahan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna milik pemerintah Perubahan persyaratan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris. 

Penegasan larangan rangkap jabatan sesuai ketentuan UU BUMN. Penyesuaian masa jabatan Direksi dan Komisaris. Dalam dokumen RUPSLB disebutkan bahwa penambahan hak istimewa Saham Seri A Dwiwarna mengacu pada Pasal 4C UU BUMN dan mendukung pelaksanaan program pengembangan keuangan syariah oleh pemerintah.

 

Rencana Pemisahan dari Bank Mandiri Dikaji

 Sementara itu, rencana pemisahan BSI dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk masih dalam tahap kajian. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penempatan BSI di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

 Langkah ini dinilai berpotensi meningkatkan fleksibilitas korporasi serta mempercepat proses pengambilan keputusan strategis BSI sebagai bank syariah BUMN.

 

Status BSI sebagai Bank Syariah Milik Negara Ditegaskan

Perubahan status menjadi Persero menandai penguatan posisi BSI sebagai bank syariah nasional milik negara, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan industri keuangan syariah. Dalam Pokok-Pokok Perubahan Anggaran Dasar RUPSLB tertulis:

“[Pasal 1 ayat 1] Perubahan nama perseroan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.”

Manajemen menyatakan seluruh perubahan Anggaran Dasar telah berlaku efektif sejak diterbitkannya persetujuan Menteri Hukum dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait sesuai ketentuan pasar modal. (han)

Editor : Hany Akasah
#bumn #bank #BRIS #BSI #perbankan #keuangan