RADAR SURABAYA BISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperketat regulasi pada sektor fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Mulai tahun 2026, masyarakat hanya diperbolehkan memiliki total utang pinjol maksimal sebesar 30% dari nilai penghasilan.
Langkah ini diambil sebagai upaya otoritas dalam menekan angka kredit macet yang menunjukkan tren peningkatan di akhir tahun 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa batasan rasio utang ini tertuang dalam SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang merupakan turunan dari POJK 40/2024.
"OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026," ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/1/2026).
Saat ini, fokus utama OJK adalah mematangkan sistem penilaian risiko (risk assessment) dan skor kredit (credit scoring) di tingkat industri.
Hal ini bertujuan agar transisi menuju batas maksimal 30% tersebut berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kebijakan pengetatan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan data OJK per November 2025, industri fintech lending mencatatkan kenaikan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP 90).
Performa pembiayaan fintech per November 2025, total outstanding pembiayaan yakni Rp 94,85 triliun (naik 25,45% secara tahunan/yoy).
Lalu tingkat TWP 90 Nasional sebesar 4,33% dan terdapat kenaikan 157 basis poin dibandingkan Oktober 2025 yang berada di level 2,76%.
OJK juga mencatat terdapat 24 penyelenggara pinjol yang memiliki tingkat kredit macet di atas ambang batas 5%. Segmen produktif menjadi penyumbang dominan dalam angka kredit macet tersebut.
Sebagai bentuk pengawasan, OJK telah meminta 24 perusahaan dengan TWP 90 di atas 5% untuk menyampaikan rencana aksi (action plan).
OJK menegaskan tidak akan segan memberikan sanksi bagi platform yang melanggar ketentuan rasio utang maupun manajemen risiko.
"Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan, OJK dapat mengenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru," tegas Agusman.
Melalui aturan baru ini, para penyelenggara diharapkan mampu memperkuat strategi penagihan dan manajemen risiko guna menjaga kualitas pembiayaan di masa depan.
Editor : Hany Akasah